Ambon, iNewsutama.com – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Maluku (AMPEL), Kuba Boinaur, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk memeriksa Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (Pokja) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Sarif Tahudu. Ia diduga mengatur sejumlah paket proyek yang bersumber dari APBD tahun 2024–2025 untuk perusahaan miliknya sendiri.
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi inewsutama.com, Minggu (15/2/2026), Kuba Boinaur menilai lembaga penegak hukum tidak boleh menutup mata terhadap dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang terjadi dalam proses lelang proyek di lingkungan Pokja/LPSE Kabupaten SBT.
“Sebagai Ketua Umum AMPEL, saya mendesak agar KPK dan Kejati Maluku segera memeriksa Kepala Pokja Kabupaten Seram Bagian Timur, Sarif Tahudu. Kami menemukan adanya dugaan kuat kecurangan dalam proses lelang proyek tahun 2024–2025 di internal Pokja/LPSE,” tegas Kuba.
Menurut Kuba, indikasi penyimpangan semakin menguat setelah pihaknya menerima laporan dari sejumlah pelaku usaha. Mereka mengaku tidak bisa ikut bersaing dalam tender proyek karena paket pekerjaan diduga telah “diatur” untuk perusahaan yang dikendalikan oleh pihak keluarga Sarif Tahudu.
“Informasi yang kami peroleh menyebutkan bahwa Sarif Tahudu mengarahkan proyek-proyek tertentu kepada perusahaan miliknya yang dikelola oleh adiknya. Hal ini jelas merusak prinsip transparansi dan keadilan dalam proses lelang,” ujarnya.
Selain itu, Kuba juga mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk memanggil dan memeriksa Nasrun Ratu Ali, yang diduga menjabat sebagai direktur pada perusahaan yang berafiliasi dengan Sarif Tahudu.
Ia menegaskan, jika Kejati Maluku tidak segera menindaklanjuti dugaan tersebut, pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi di depan Kepolisian Daerah Maluku dan Kejati Maluku guna menuntut pemeriksaan terhadap pejabat Pokja SBT serta penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
“Kami menilai proses pelelangan proyek di Pokja Kabupaten Seram Bagian Timur sarat kejanggalan dan berpotensi merugikan keuangan negara. Karena itu, KPK dan Kejati Maluku harus segera turun tangan,” pungkas Kuba Boinaur.

