Notification

×

Iklan



Iklan



Kejari Bidik DPRD Aktif dan Mantan, Skandal Bansos Rp9,7 Miliar Malteng Makin Melebar

Senin, 02 Februari 2026 | Februari 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-02T19:11:27Z

 


Masohi,iNewsUtama.com--Penanganan dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2023 kian mengarah ke lingkaran politik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah memastikan bakal memanggil sejumlah anggota DPRD, baik mantan maupun yang masih aktif, terkait realisasi anggaran miliaran rupiah yang diduga bermasalah.


Langkah ini menyusul pemeriksaan sejumlah mantan legislator periode 2019–2024, di antaranya Said Fatta, Sait, Fatma Sopalatu, Weljop Putuhena, dan Rahman Nahumarury.

Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Herbeth Pesta Hutapea, menegaskan tak ada pihak yang akan lolos dari pemeriksaan, terutama anggota DPRD yang memiliki pokok pikiran (pokir) dalam penganggaran bansos tahun 2023.

“Siapapun anggota DPRD yang punya pokir di tahun 2023 pasti kita periksa seluruhnya. Tidak ada pengecualian,” tegas Hutapea.

Hingga kini, tim penyidik telah memeriksa 380 saksi dari total 537 penerima bansos. Namun, fakta mencengangkan muncul: hanya sekitar seratus lebih penerima yang menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Artinya, ratusan kelompok usaha belum mampu menjelaskan penggunaan dana negara yang mereka terima.

Kejari pun mulai mengambil sikap tegas.

“Yang tidak memberikan LPJ kita panggil. Kalau tiga kali dipanggil tidak datang, kita ambil kesimpulan sesuai hukum acara,” ujar Hutapea.

Situasi ini menguatkan dugaan bahwa penyaluran bansos tidak hanya bermasalah secara administrasi, tetapi berpotensi masuk ranah pidana.

Kasus ini bermula dari anggaran bansos sebesar Rp9,77 miliar yang dialokasikan melalui Dinas Koperasi dan UKM untuk 680 kelompok usaha.

Namun dalam praktiknya, Rp8,11 miliar sudah dicairkan kepada 538 kelompok tanpa melalui proses evaluasi sebagaimana diwajibkan aturan.

Padahal, berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 9, dinas teknis wajib melakukan evaluasi proposal sebelum pencairan.

Kelalaian tersebut diduga membuka ruang penyimpangan penggunaan dana.

Akibatnya, pemanfaatan bantuan tak sesuai proposal dan banyak penerima gagal menyampaikan LPJ.

Lebih parah lagi, nilai bantuan yang hingga kini belum dapat dipertanggungjawabkan mencapai Rp5,51 miliar.

Hutapea mengakui proses penyidikan memakan waktu karena sebaran penerima berada di banyak wilayah kepulauan, mulai dari Seram, Saparua, Ambon, Banda hingga Nusalaut.

Meski demikian, ia memastikan penyidikan terus berjalan dan tidak berhenti.

“Kasus ini kompleks. Penyidik harus mendatangi satu per satu penerima di berbagai pulau,” jelasnya.

Kejari juga tengah mengajukan permohonan perhitungan kerugian negara (KN) sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat pembuktian.

Masuknya nama-nama anggota DPRD dalam pemeriksaan menandakan kasus ini tak sekadar persoalan administrasi dinas, tetapi berpotensi menyeret tanggung jawab politik dan penganggaran di parlemen daerah.

Publik kini menanti sejauh mana keberanian Kejari membongkar dugaan korupsi bansos yang menyentuh dana miliaran rupiah tersebut.

Apalagi, bansos seharusnya menjadi penyelamat pelaku usaha kecil, bukan malah diduga menjadi bancakan anggaran.

Kejari pun mengimbau masyarakat tak takut memenuhi panggilan.

“Datang saja setiap dipanggil. Jangan takut. Ini untuk memperjelas penggunaan dana negara,” pungkas Hutapea.

Dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah dan ratusan penerima belum mempertanggungjawabkan dana, skandal bansos Maluku Tengah kini menjadi ujian serius komitmen penegakan hukum di daerah.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update