Ambon, iNewsUtama.com — Desakan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk segera turun tangan menangani dugaan persoalan proyek pembangunan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 6 di Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), kian menguat. Sejumlah aktivis dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendesak Kejati Maluku memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yasir Rumadaul serta kontraktor pelaksana, CV Kimberly Pratama.
Proyek yang berada di bawah Kementerian Agama tersebut hingga kini dilaporkan belum rampung, meski masa kontrak telah berakhir pada Desember 2025. Kondisi ini dinilai mengindikasikan dugaan pelanggaran kontrak dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, mengingat progres pekerjaan di lapangan diduga belum mencapai 75 persen.
Secara umum, keterlambatan proyek pemerintah dapat berujung pada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta penyelidikan aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama jika ditemukan indikasi penyimpangan seperti pembayaran 100 persen meskipun pekerjaan belum selesai. Selain itu, sanksi administratif hingga pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) juga dapat dikenakan kepada kontraktor yang dinilai wanprestasi.
Aktivis Maluku, Mato Rumalean, menyebutkan bahwa dugaan kejanggalan proyek MTsN 6 SBT sebenarnya telah lama mencuat ke ruang publik. Menurutnya, Kejati Maluku seharusnya bersikap responsif terhadap berbagai laporan dan informasi yang disampaikan masyarakat.
“Ini adalah laporan masyarakat yang tidak boleh diabaikan. Kejati Maluku tidak boleh tutup mata,” tegas Mato.
Ia mendesak agar penyidik Kejati Maluku segera melayangkan surat panggilan kepada PPK Yasir Rumadaul dan pihak kontraktor CV Kimberly Pratama. Menurutnya, PPK merupakan pihak yang paling memahami aspek teknis pekerjaan di lapangan.
“Jika PPK sudah dipanggil, maka hal-hal yang terlihat maupun yang tidak terlihat pasti akan terbuka. Karena itu, PPK Yasir Rumadaul wajib diperiksa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mato mengungkapkan adanya dugaan kejanggalan sejak tahap awal pengusulan tender. Ia menyoroti dokumen Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang diduga tidak ditandatangani secara sah oleh pihak berwenang, baik PPK maupun kontraktor.
“Secara hukum, RKS tanpa tanda tangan adalah dokumen tidak sah dan tidak bisa dijadikan dasar pencairan RAB. Namun faktanya, dokumen itulah yang digunakan,” ungkapnya.
Secara yuridis, tanda tangan dan cap dalam dokumen kontrak merupakan bentuk persetujuan dan pengikat hukum para pihak. Dokumen tanpa tanda tangan dinilai belum final dan tidak memiliki kekuatan hukum, sementara RAB dan gambar kerja merupakan bagian integral dari kontrak pengadaan barang dan jasa, termasuk sebagai syarat utama pencairan anggaran.
Mato juga mengkritisi kemungkinan adanya perpanjangan kontrak yang dinilai hanya untuk menutupi kegagalan pencapaian target progres pekerjaan.
“Jangan karena progres tidak tercapai lalu kontrak diperpanjang seolah-olah semuanya berjalan normal. Proyek ini benar-benar bikin geleng-geleng kepala,” katanya.
Ia menegaskan penolakan keras jika proyek-proyek di bawah naungan Kementerian Agama Provinsi Maluku dijadikan ajang bancakan.
“Semua pihak yang terlibat harus diperiksa. Jika tidak, kami akan menolak proyek-proyek Kementerian Agama di Provinsi Maluku,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku maupun PPK proyek belum memberikan keterangan resmi terkait proyek pembangunan gedung MTsN 6 di Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur.(RN-SLP)


