Notification

×

Iklan



Iklan



Prabowo Resmi Teken UU Penyesuaian Pidana, Sistem Denda Nasional Dirombak Total Mulai 2026

Minggu, 04 Januari 2026 | Januari 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-04T22:57:31Z
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto 


Jakarta,iNewsUtama.com--Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang sebulan lalu disahkan DPR RI. Berdasarkan laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, regulasi tersebut kini sah sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

Undang-undang ini menjadi instrumen kunci yang melengkapi penerapan KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), yang juga mulai berlaku pada tanggal yang sama. Salah satu perubahan paling mendasar adalah perombakan total sistem pidana denda nasional, yang selama ini dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan ekonomi.

Melalui UU Penyesuaian Pidana, pemerintah menghapus praktik penetapan nominal denda secara langsung dalam berbagai undang-undang. Sebagai gantinya, seluruh regulasi cukup merujuk pada kategori denda yang telah ditetapkan secara nasional. Skema ini dirancang agar nilai pidana tidak mudah usang akibat inflasi dan dinamika ekonomi.

Tak hanya itu, UU ini sekaligus menegaskan penghapusan pidana kurungan dari pidana pokok, sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk memastikan keselarasan, kepastian hukum, dan konsistensi perumusan sanksi pidana di seluruh peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan uraian di atas, perlu membentuk Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana guna memastikan adanya keselarasan, kepastian hukum, dan konsistensi perumusan sanksi pidana di seluruh peraturan perundang-undangan,” demikian penjelasan resmi dalam UU tersebut.

UU Penyesuaian Pidana juga memuat lampiran teknis penghitungan pidana penjara pengganti denda, mulai dari kategori I hingga di atas kategori VI. Untuk denda kategori ringan, pidana penjara pengganti ditetapkan setara Rp 1 juta per hari. Sementara untuk kategori berat di atas kategori VI, nilainya melonjak hingga Rp 25 juta per hari kurungan.

Pemberlakuan UU ini menandai era baru pemidanaan di Indonesia, sekaligus menjadi sinyal tegas bahwa negara sedang membangun sistem hukum pidana yang lebih modern, adaptif, dan terukur.(NET)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update