Notification

×

Iklan



Iklan



PPK Yasir Rumadaul di Desak Bertanggung Jawab Terhadap Proyek Yang Melanggar Kontrak

Sabtu, 03 Januari 2026 | Januari 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-03T13:34:08Z

Yasir rumadaul (03/01/26)


Ambon,iNewsUtama.com--pejabat pembuat komitmen ( PPK ) dalam pekerjaan proyek pembangunan gedung Mts 6 seram bagian timur, Yasir rumadaul, di nilai terlalu berani memaksakan pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah yang berada di kementerian agama provinsi Maluku, proyek tersebut di kerjakan dalam waktu 150 hari kalender ini dinilai berpotensi melanggar melanggar kontrak yang suda di sepakati bersama.

PPK Yasir rumadaul di minta bertanggung jawab agar segera mengambil keputusan tegas, termasuk di minta untuk pemutusan kontrak pelaksanaan pekerjaan karena telah melampaui kesepakatan waktu, selain itu, yasir rumadaul juga di minta menentukan langka pemberian sanksi dan denda keterlambatan terhadap penyedia jasa agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah publik.

" Mato rumalean mantan aktivis GMNI cabang Ambon, kepada media inews utama com, Sabtu 03/01/2026. Menyebutkan bahwa PPK di nilai terlalu memaksakan pelaksanaan pekerjaan yang di nilai tidak mungkin di selesaikan tepat waktu sesuai kontrak," ujarnya.

Menurutnya waktu 150 hari kerja itu terlalu di paksakan, dan itu murni keselahan PPK dan kepala bidang, kenapa pekerjaan dengan durasi kontrak 150 hari kalender itu tidak mampu di selesaikan oleh kontraktor dan konsultan pengawas lapangan, seharusnya pekerjaan itu di tunda di tahun depan saja agar tidak menimbulkan persolan, pungkasnya.

Dasar hukum 

Berdasarkan peraturan presiden no 46 tahun 2025 ( modifikasi Perpres no 16 tahun 2018 ) dan peraturan LKPP nomor 9 tahun 2021, kontraktor wajib menyelesaikan proyek sesuai jadwal kontraktual, keterlambatan tanpa alasan sah dapat di kenakan sanksi.

Sanksi keterlambatan

Denda : denda keterlambatan ( liquidated damages ) biasanya di hitung sebagai presentase nilai kontrak per hari keterlambatan ( misalnya 0,1% per hari ) maksimal 5-10 % dari total nilai kontrak.

Pemutusan kontrak: jika keterlambatan signifikan mencapai 46% progres pekerjaan, kontrak dapat di putus dan kontraktor masuk dalam daftar hitam( blaklist ).

Lebih Lanjut Mato rumalean menjelaskan bahwa, penambahan waktu pelaksanaan memang di perbolehkan dalam regulasi. namun, hal tersebut harus mempertimbangkan situasi , kondisi, serta tahapan progres pekerjaan di lapangan. Penambahan waktu memang di perbolehkan dalam aturan, tetapi tetap harus di lihat apakah melewati tahun anggaran yang berbeda. Terus cara menghitungnya ini yang kemudian menjadi perdebatan publik, ujarnya.

" PPK terlalu berani memberikan perpanjangan waktu. Seharusnya kontrak di putus saja, apalagi suda melampaui tahun anggaran yang berbeda," tegasnya.

PPK memiliki kewenangan penuh untuk menentukan langka apabilah benar pelaksanaan kegiatan telah melampaui batas waktu kontrak yang suda di sepakati.dugaan permasalahan dalam pekerjaan proyek pembangunan gedung Mts 6 ini semakin menguat dan mengarah pada dugaan pelanggaran kontrak.

Hingga berita ini di terbitkan pejabat pembuat komitmen ( PPK ) Yasir rumadaul belum memberikan klarifikasi maupun keterangan resmi terkait pelanggaran kontrak yang suda berakhir namun proses pekerjaan Masi berlanjut, tutupnya.(RR-SLP)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update