Ambon – iNewsutama.com_Penanganan konflik sosial di Maluku kembali menjadi sorotan keras publik. Bukan semata karena konflik yang terjadi, melainkan karena ketimpangan mencolok dalam kebijakan pemulihan pascakonflik yang dijalankan Pemerintah Provinsi Maluku.
Hasil penelusuran inewsutama.com menunjukkan fakta yang sulit dibantah: konflik di Negeri Kariu, Pulau Haruku, adalah konflik paling awal dalam rentetan konflik sosial Maluku beberapa tahun terakhir. Konflik tersebut pecah sejak Januari 2022, memaksa ribuan warga mengungsi, menghancurkan ratusan rumah, serta meninggalkan trauma sosial yang berlangsung lama.
Ironisnya, meski dampaknya panjang dan pemulihan berjalan hingga 2024, hingga kini tidak ditemukan laporan resmi penyaluran bantuan dana langsung bernilai signifikan dari Pemerintah Provinsi Maluku untuk Kariu. Tidak ada pengumuman nilai anggaran, tidak ada dokumen pencairan, dan tidak ada laporan realisasi yang bisa diakses publik.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan penanganan konflik yang terjadi tahun 2025, seperti di wilayah Rumaolat–Masihulan–Sawai serta Hunuth–Hitu. Dalam kasus-kasus tersebut, Pemprov Maluku bergerak cepat, mengumumkan bantuan hingga miliaran rupiah, disertai pernyataan resmi, pos anggaran yang jelas, dan ekspos besar-besaran ke publik.
Perbedaan perlakuan ini memunculkan pertanyaan mendasar:
mengapa wilayah yang lebih dulu dan lebih lama menderita justru tertinggal dalam pemulihan?
Penelusuran media ini menunjukkan bahwa warga Kariu lebih sering menerima kunjungan pejabat, janji pembangunan rumah, dan komitmen lisan, namun tanpa kejelasan angka, tanpa jadwal realisasi, dan tanpa transparansi sumber anggaran.
Bantuan yang sempat diterima warga Kariu pada fase awal konflik sebagian besar bersifat kemanusiaan, berupa logistik dan dukungan dari pihak ketiga, termasuk tokoh politik pada masa itu. Bantuan tersebut tidak disalurkan melalui mekanisme resmi APBD Provinsi Maluku, sehingga tidak dapat disebut sebagai program pemulihan struktural negara.
Pengamat kebijakan publik di Ambon menilai kondisi ini mencerminkan cacat serius dalam tata kelola penanganan konflik. Konflik yang masih “hangat”, viral, dan ramai diberitakan cenderung memperoleh respons cepat dan anggaran besar. Sebaliknya, konflik lama yang secara administratif dinyatakan selesai dianggap tuntas, meski penderitaan masyarakatnya masih berlangsung di lapangan.
“Pemulihan sosial tidak boleh diukur dari tahun kejadian atau status administratif. Ukurannya adalah kondisi riil masyarakat. Jika warga masih menderita, maka negara belum selesai,” tegas seorang akademisi Universitas di Ambon.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Provinsi Maluku belum memberikan penjelasan resmi terkait apakah terdapat alokasi anggaran khusus pasca-2024 untuk pemulihan Kariu, serta sejauh mana realisasi program pembangunan rumah dan rehabilitasi sosial yang selama ini dijanjikan.
Bagi warga Kariu, konflik mungkin telah selesai di atas kertas. Namun di kehidupan nyata, ketimpangan pemulihan masih menjadi luka terbuka. Publik Maluku kini menunggu kejelasan: apakah pemulihan konflik dijalankan berdasarkan kebutuhan masyarakat, atau sekadar momentum politik dan sorotan media.(RR)

