Notification

×

Iklan



Iklan



Diduga Bermasalah, Proyek MTsN 6 SBT Seret PPK Yasir Rumadaul dan CV Kimberly Pratama

Jumat, 02 Januari 2026 | Januari 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-02T10:40:39Z

 



Ambon | iNewsUtama.com — Proyek pembangunan Gedung Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 6 di Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), kembali menuai sorotan. Proyek yang dikerjakan oleh CV Kimberly Pratama tersebut diduga mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan meski masa kontraknya telah berakhir pada Desember 2025.

Sejumlah aktivis dan penggiat antikorupsi di Maluku menilai proyek yang bersumber dari Dana APBN itu perlu mendapat pengawasan ketat, mengingat anggaran yang digunakan mencapai miliaran rupiah dan menyangkut kepentingan pendidikan masyarakat.

Aktivis sekaligus pimpinan salah satu LSM di Maluku, Baharudin Kelutur, kepada iNewsUtama.com, Jumat (2/1/2026) di Ambon, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan memeriksa proyek Kementerian Agama Provinsi Maluku tersebut.

Menurut Baharudin, Kejaksaan Tinggi Maluku dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku harus segera melayangkan surat panggilan kepada kontraktor CV Kimberly Pratama serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yasir Rumadaul selaku pengguna anggaran.

Ia mengungkapkan adanya dugaan penggunaan material yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja.

“PPK, kontraktor, hingga Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku harus diperiksa. Jaksa dan penyidik kepolisian diminta mengusut tuntas kontrak kerja proyek ini karena diduga terdapat pelanggaran spesifikasi teknis,” tegas Baharudin.

Lebih lanjut, ia menilai proyek pembangunan Gedung MTsN 6 yang berlokasi di Desa Kilaba berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Dugaan tersebut diperkuat dengan fakta bahwa papan nama proyek baru dipasang setelah adanya desakan dari masyarakat.

“Ini jelas merupakan pelanggaran, sebagaimana amanat Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1999 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara,” ujarnya.

Baharudin menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas, karena menduga adanya praktik kongkalikong antara kontraktor dan PPK terkait keterlambatan pekerjaan proyek.

“Kami menduga ada permainan antara kontraktor dan PPK. Kasus ini akan terus kami kawal sampai ada kejelasan hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, PPK Yasir Rumadaul maupun pihak kontraktor CV Kimberly Pratama belum memberikan klarifikasi terkait keterlambatan pekerjaan maupun dugaan penggunaan material yang tidak sesuai RAB.(RR-SLP)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update