SBB(Huamual),.iNews Utama.com– Rencana pembangunan gerai Alfamidi di Dusun Tanah Goyang, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kembali menuai kecaman keras. Gerai minimarket yang belum mengantongi izin resmi dan secara terbuka ditolak masyarakat itu dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap aturan serta pengkhianatan terhadap suara rakyat kecil (09/01/2026).
Sekretaris Komisi III DPRD SBB, Rahmat Basiha, SH, dengan tegas menyatakan penolakan total terhadap kehadiran Alfamidi maupun Indomaret di wilayah Huamual, khususnya Tanah Goyang, selama tidak memiliki izin sah dan terus mengabaikan aspirasi masyarakat.
“Saya tegaskan, minimarket besar yang tidak berizin dan tetap memaksakan diri masuk ke Tanah Goyang adalah pelanggaran serius. Jangan coba-coba injak harga diri dan aspirasi rakyat Huamual,” tegas Rahmat Basiha dalam press rilis resminya.
Sebagai wakil rakyat dari Dapil Huamual, Rahmat menilai kehadiran minimarket tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi ancaman nyata bagi kelangsungan hidup UMKM dan pedagang kecil yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat setempat.
“Ini bukan soal bisnis semata. Ini soal keberpihakan. Jika minimarket besar dipaksakan masuk, maka yang dikorbankan adalah rakyat kecil. Ini bentuk penyusahan ekonomi yang tidak bisa kami biarkan,” ujarnya dengan nada keras.
Komisi III DPRD SBB Siap Panggil PTSP dan Pengelola Alfamidi–Indomaret
Rahmat Basiha mengungkapkan, Komisi III DPRD SBB siap mengambil langkah tegas dengan memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten SBB serta pihak pengelola Alfamidi dan Indomaret untuk dimintai klarifikasi secara terbuka.
“Kami akan panggil PTSP dan pengelola minimarket. Semua harus dibuka secara transparan. Tidak boleh ada izin yang terbit secara diam-diam, apalagi melawan kehendak rakyat,” tandasnya.
Ia menegaskan, jika ditemukan adanya upaya pembangunan tanpa izin atau permainan dalam proses perizinan, DPRD tidak akan tinggal diam dan akan mendorong penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
360 KK Tolak Keras, Izin Resmi Sudah Ditangguhkan
Penolakan masyarakat Tanah Goyang bukan isapan jempol. Lebih dari 360 kepala keluarga telah menandatangani surat penolakan resmi, didukung penuh oleh tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda, dan pelaku UMKM.
Bahkan, Kepala Dinas PTSP Kabupaten SBB telah mengeluarkan surat resmi penangguhan penerbitan izin pembangunan gerai Alfamidi, yang salinannya telah beredar luas di tengah masyarakat.
Namun ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Alfamidi dan Indomaret masih bungkam, belum memberikan pernyataan resmi terkait penolakan warga maupun rencana pemanggilan oleh Komisi III DPRD SBB.
Pesan Tegas DPRD: Jangan Paksa, Jangan Langgar, Jangan Uji Kesabaran Rakyat
DPRD SBB menegaskan, Tanah Goyang bukan wilayah bebas aturan dan bukan pula tempat untuk menguji kesabaran masyarakat.
“Jika rakyat sudah menolak dan izin tidak ada, maka hentikan. Jangan paksa. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis,” tutup Rahmat Basiha.(***)

