Ambon — iNews Utama.com,Direktur Lembaga Kajian dan Pengawasan Penegakan Hukum (LKPPH) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Ambon, Saputra Belassa, S.H, mendesak Kapolres Buru Selatan untuk mengundurkan diri apabila tidak mampu menuntaskan kasus dugaan pembunuhan terhadap almarhum Gafar Wawangi.
Kasus tersebut terjadi di Desa Waisili, Kecamatan Waisama, Kabupaten Buru Selatan, Maluku, dan hingga kini belum menunjukkan titik terang. Terhitung sejak korban ditemukan pada 8 November 2025, penanganan perkara oleh Polres Buru Selatan dinilai lamban dan tidak transparan.
Menurut Saputra, kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya warga Kecamatan Waisama, yang mempertanyakan keseriusan aparat kepolisian dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.
“Sudah lebih dari 50 hari sejak korban ditemukan, namun hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai perkembangan penyidikan. Ini menjadi sorotan serius masyarakat Buru Selatan,” tegas Saputra.
Ia merujuk pada Pasal 31 Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana, yang mengatur batas waktu penyelesaian penyidikan berdasarkan tingkat kesulitan perkara, yakni:
-
120 hari untuk perkara sangat sulit,
-
90 hari untuk perkara sulit,
-
60 hari untuk perkara sedang,
-
30 hari untuk perkara mudah.
Saputra menilai, dengan waktu penanganan yang telah melampaui 50 hari, kasus kematian Gafar Wawangi setidaknya telah masuk dalam kategori perkara cukup sulit, namun tetap tidak menunjukkan progres yang jelas.
“Jika Kapolres Buru Selatan tidak mampu menuntaskan kasus ini sesuai aturan dan tanggung jawab institusinya, maka sudah sepatutnya mempertimbangkan untuk mundur dari jabatannya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kepolisian sebagai alat negara memiliki kewajiban untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
PERMAHI Ambon mendesak agar Polres Buru Selatan segera menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, demi menjamin rasa aman dan kenyamanan masyarakat, serta mencegah munculnya ketakutan dan ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.(RR)

