Korban mengungkapkan, meskipun telah menyerahkan sejumlah bukti baru terkait dugaan wanprestasi, pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta dugaan pelanggaran Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) tentang tidak menaati perintah atasan, laporannya ke Polisi Militer (POM) justru berujung pada pengembalian perkara ke satuan asal terlapor.
“Saya sudah menempuh jalur hukum resmi, namun kembali diarahkan ke batalyon. Kondisi ini membuat proses penanganan terkesan berputar-putar dan tidak jelas,” ujar korban kepada media ini, Minggu (28/12/2025).
Menurut korban, bukti yang diserahkan bukan bagian dari laporan sebelumnya, melainkan peristiwa hukum baru yang didukung oleh surat pernyataan bermeterai tertanggal Maret 2025 dan diketahui oleh atasan terlapor saat masih bertugas. Namun demikian, hingga kini belum ada kejelasan terkait penerbitan Laporan Polisi (LP) baru di tingkat Detasemen Polisi Militer (Denpom).
Lambannya proses hukum tersebut memicu kekhawatiran korban akan potensi hilangnya barang bukti, khususnya barang bukti digital. Korban menduga terlapor telah menghapus sejumlah akun media sosial yang sebelumnya digunakan untuk melakukan penghinaan.
“Kekhawatiran saya adalah barang bukti digital, termasuk yang tersimpan di telepon genggam terlapor, dapat dihilangkan apabila tidak segera dilakukan penyitaan secara resmi,” jelasnya.
Padahal, terlapor diketahui telah kembali ke satuan setelah menjalani penugasan. Namun hingga saat ini, korban mengaku belum menerima informasi resmi terkait langkah pengamanan barang bukti oleh aparat penegak hukum militer.
Korban juga menyebut telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak di lingkungan TNI, termasuk perwira yang sejak awal menangani perkara tersebut. Ia mengaku telah mendapatkan informasi mengenai adanya atensi dari pimpinan, termasuk Kapendam dan pimpinan terkait lainnya. Namun, menurutnya, atensi tersebut belum diwujudkan dalam langkah konkret di lapangan.
“Saya hanya berharap ada kepastian hukum. Penanganan yang berlarut-larut justru menimbulkan pertanyaan publik dan memperpanjang beban korban,” tegasnya.
Korban menegaskan bahwa langkahnya menyuarakan persoalan ini ke ruang publik bukan untuk menyerang institusi TNI, melainkan sebagai upaya mendorong penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, serta memastikan tidak adanya kesan perlindungan terhadap oknum yang diduga melakukan pelanggaran secara berulang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Denpom Ambon maupun Yonif 733/Masariku belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

