Bula, iNewsUtama.com – Senin (29/9/2025) – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 11 Kecamatan Kian Darat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), kembali menjadi sorotan publik. Terungkap adanya dugaan penyimpangan dalam laporan pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan yang dinilai tidak transparan bahkan diduga fiktif.
Dana BOS yang dikelola SMP Negeri 11 SBT setiap tahun mencapai hampir Rp200 juta, sesuai jumlah siswa yang terdata sekitar 190 orang. Namun, kebijakan kepala sekolah dalam pengelolaan dana BOS disebut tertutup dan tidak melibatkan dewan guru.
Sejumlah sumber menyebutkan, sejak menjabat tahun 2017 hingga 2025, kepala sekolah SMPN 11 SBT tidak pernah membuka laporan penggunaan dana BOS kepada dewan guru. Salah satu guru yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, dana BOS baru dicairkan pada Agustus lalu, tetapi penggunaannya tidak pernah dijelaskan secara transparan.
“Selama ini kepsek dan bendahara tidak pernah terbuka ke kami soal dana BOS. Bahkan, beliau kini merangkap jabatan sebagai Kepala Seksi (Kasi) di Dinas Pendidikan SBT, tetapi masih aktif memberi arahan di sekolah, bahkan sekaligus merangkap bendahara BOS,” ungkapnya kepada wartawan.
Ia juga menyoroti kebijakan kepala sekolah yang dinilai membebani siswa dalam proyek pembangunan fasilitas sekolah. “Kami sangat sesalkan kebijakan kepsek yang mengarahkan siswa untuk mengangkut pasir dan batu dalam pembangunan garasi motor. Padahal, seharusnya itu bisa dibiayai dari dana BOS yang baru saja cair,” tambahnya.
Para guru mengaku tidak pernah dilibatkan dalam rapat pembahasan kebutuhan sekolah. Laporan pertanggungjawaban ke Dinas Pendidikan pun diduga dibuat sepihak tanpa transparansi. Akibatnya, sejumlah fasilitas pendidikan yang seharusnya menjadi hak dasar siswa tak kunjung terpenuhi.
Sorotan tajam juga datang dari para orang tua siswa. Mereka menilai sejak 2017 hingga 2025, praktik pengelolaan dana BOS di SMPN 11 SBT sarat dugaan penyalahgunaan. Nama kepala sekolah dan bendahara sekolah kini ikut terseret dalam pusaran dugaan skandal tersebut.
Masyarakat mendesak Bupati SBT, Fahri Husni Alkatiri, untuk segera mengambil langkah tegas. Jika tidak, kasus ini disebut akan segera dilaporkan ke Polres SBT, Polda Maluku, maupun Kejati Maluku.
“Dana BOS yang setiap tahun hampir Rp200 juta seharusnya menopang fasilitas belajar siswa. Namun faktanya, tidak terlihat jejak nyata pemanfaatannya. Jika benar terjadi praktik korupsi dan penggelapan, ini bukan sekadar skandal kecil, tetapi bentuk mafia berjamaah yang merampas hak-hak generasi bangsa,” tegas salah satu warga.
LSM, masyarakat, hingga orang tua siswa kini menunggu langkah aparat penegak hukum. Publik berharap Kejati Maluku dan Polda Maluku tidak tinggal diam, demi memastikan kepastian hukum dan menyelamatkan dunia pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Timur, khususnya di SMP Negeri 11 Kecamatan Siritaun Wida Timur. (Reporter Inewsutama.com)