Ambon, iNewsUtama.com – Publik Maluku kembali digemparkan oleh dugaan penipuan proyek fiktif yang melibatkan seorang dosen Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon dan seorang anggota polisi. Seorang warga bernama Hartini (44) mengaku menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polresta Pulau Ambon.
Hartini menuturkan, laporan tersebut telah ia masukkan pada 15 September 2025 dengan nomor LP/B/502/IX/2025/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, setelah sebelumnya proses mediasi terkait pengembalian dana gagal direalisasikan.
Kasus ini bermula pada Juli 2023 ketika kerabat korban, Umar Hadi, menawarkan sejumlah proyek besar kepada dirinya. Salah satunya proyek pembangunan 30 titik sumur bor di Universitas Pattimura dengan nilai kontrak sebesar Rp360 juta.
Menurut Hartini, proyek tersebut dijalankan melalui seorang dosen tetap Unpatti bernama Berti Wairisal. Dalam prosesnya, Berti meminta uang muka kepada korban untuk memperlancar jalannya proyek.
“Awalnya mereka minta Rp100 juta, tapi saya hanya mampu memberikan Rp60 juta sebagai uang muka. Penyerahan dilakukan di salah satu kafe di Kota Ambon pada 23 Oktober 2023, disaksikan Umar Hadi, Berti Wairisal, dan seorang anggota polisi bernama Haris Pelata,” ungkap Hartini kepada wartawan, Senin (29/9/2025).
Hartini mengaku sempat terkejut karena kwitansi yang diterbitkan hanya mencatat Rp57 juta, meski dirinya menyerahkan Rp60 juta secara tunai. Beberapa waktu kemudian, para terlapor kembali meminta tambahan dana sebesar Rp35 juta dengan alasan biaya pengurusan ke Jakarta. Hartini kemudian hanya menyanggupi Rp25 juta. Dengan demikian, total uang yang ia serahkan mencapai Rp85 juta.
Namun, hingga kini proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, sementara uang muka raib. Pada 12 Mei 2025, Hartini melaporkan kasus tersebut ke Polresta Ambon. Dari laporan itu, Berti Wairisal sempat mengembalikan Rp25 juta dan membuat surat pernyataan di Polres untuk melunasi sisa Rp57 juta. Namun, hingga kini, sisa dana tersebut tidak pernah dikembalikan.
“Kami berharap Kapolda Maluku segera mengambil langkah tegas terhadap oknum polisi yang diduga terlibat dalam penipuan ini. Proses hukum di Polresta Ambon juga jangan mandek. Kami menuntut agar kasus ini ditindaklanjuti sampai tuntas,” tegas Hartini.
Kasus dugaan proyek fiktif ini kini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan oknum dosen dan anggota polisi yang seharusnya menjadi teladan. Masyarakat menunggu komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. (Reporter Inewsutama.com)