Bula, iNewsUtama.com – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) di SMA Negeri 9 Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) kembali menjadi sorotan publik. Kepala sekolah dan bendahara diduga tidak transparan dalam penggunaan anggaran yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah per tahun.
Kebijakan pengelolaan dana BOS dinilai tertutup, tidak melibatkan dewan guru, orang tua siswa, maupun komite sekolah. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, kepala sekolah baru saja mencairkan dana BOS pada Agustus 2025. Namun hingga kini, tidak pernah ada laporan terbuka kepada guru terkait jumlah maupun penggunaan dana tersebut.
Sorotan LSM Jamak Maluku
Sorotan Wali Murid dan Komite
Desakan Penegakan Hukum
Ketua LSM Jamak Maluku, Baharudin Kelutur, menegaskan pihaknya mendesak aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa kepala sekolah serta bendahara SMA Negeri 9 SBT.
“Jika tidak ada tindakan, kami akan melakukan aksi demonstrasi di Polda Maluku, Kejati Maluku, serta Dinas Pendidikan Provinsi untuk menuntut penegakan hukum atas kasus ini,” tegas Baharudin, Senin (29/9/2025).
Menurutnya, dewan guru juga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam rapat pembahasan kebutuhan sekolah. Laporan pertanggungjawaban (SPJ) ke Dinas Pendidikan diduga dibuat secara diam-diam. Akibatnya, fasilitas pendidikan yang seharusnya menjadi hak dasar siswa tak kunjung dirasakan.
Dugaan penyelewengan dana BOS ini juga menuai protes tajam dari para orang tua siswa dan komite sekolah. Mereka menilai pengelolaan dana sekolah selama ini tidak transparan, bahkan terkesan ditutup-tutupi.
Nama kepala sekolah dan bendahara pun ikut terseret dalam pusaran dugaan penyalahgunaan dana BOS dan KIP. Keduanya disebut tidak pernah terbuka terkait pencairan anggaran, sehingga berdampak pada tersendatnya penyediaan fasilitas pendidikan yang layak.
LSM Jamak Maluku mendesak Gubernur Maluku dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku untuk segera mengambil langkah tegas. Jika tidak, kasus ini akan dilaporkan secara resmi ke Polda Maluku maupun Kejati Maluku.
“Dana BOS yang mencapai ratusan juta rupiah setiap tahun seharusnya menopang fasilitas belajar anak-anak. Namun faktanya, pemanfaatannya tidak jelas. Jika benar terjadi praktik korupsi, ini bukan sekadar skandal, melainkan bentuk mafia berjamaah yang merampok hak-hak generasi bangsa,” tegas Baharudin.
Ia menambahkan, Kejati Maluku dan Polda Maluku tidak boleh diam. Publik SBT kini menunggu: apakah hukum benar-benar ditegakkan atau kembali dikalahkan oleh kepentingan kelompok tertentu. (Reporter Inewsutama.com)