Notification

×

Iklan



Iklan



Lokasi Baru Tambang Emas Ilegal di Wasanrua, Buru Selatan, Ancam Hutan dan Lingkungan

Rabu, 08 Oktober 2025 | Oktober 08, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-08T11:56:16Z


AMBON, iNewsUtama.com – Aktivitas tambang emas ilegal kembali marak di Kabupaten Buru Selatan, tepatnya di Dusun Wasanrua, Desa Leku. Kondisi ini memicu kekhawatiran berbagai pihak, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Indonesia (GMI) Maluku, yang menilai keberadaan tambang tersebut menjadi ancaman serius bagi kelestarian hutan dan lingkungan.

Ketua DPD GMI Maluku, Muhammad Loilatu, mendesak Pemerintah Kabupaten Buru Selatan bersama Pemerintah Provinsi Maluku untuk segera mengambil langkah tegas menghentikan seluruh aktivitas penambangan di lokasi tersebut.

“Pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati Buru Selatan dan Gubernur Maluku, harus bergerak cepat menutup lokasi tambang ilegal yang kini tengah beroperasi di Dusun Wasanrua. Desakan ini kami sampaikan bukan tanpa alasan,” ujar Loilatu kepada media ini, Rabu (8/10/2025).

Menurutnya, pengalaman buruk akibat aktivitas tambang ilegal di Gunung Botak di Kabupaten Buru jangan sampai terulang di wilayah Buru Selatan. Ia menilai, praktik tambang ilegal selalu membawa dampak sosial dan ekologis yang merugikan masyarakat.

“Kami tidak ingin kerusakan lingkungan dan dampak sosial seperti di Gunung Botak kembali terjadi. Jika pemerintah lambat bertindak, maka sama saja dengan membiarkan kerusakan itu terjadi secara sengaja,” tegas Loilatu.

Ia juga menambahkan bahwa apabila sumber daya alam di Maluku ingin dikelola untuk kepentingan rakyat dan kemajuan daerah, maka pemerintah provinsi harus melakukan penataan dan pengawasan yang ketat agar tidak ada masyarakat maupun daerah yang menjadi korban.

“Terkait pengelolaan tambang, aturan hukumnya sudah jelas. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang telah diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 dan UU Nomor 2 Tahun 2025. Semua tahapan pertambangan, mulai dari penelitian hingga pascatambang, sudah diatur secara tegas,” jelasnya.

Loilatu berharap, pemerintah daerah maupun Pemerintah Provinsi Maluku segera mengeluarkan sikap resmi dan melakukan penertiban di area tambang ilegal tersebut.

“Jika dibiarkan tanpa campur tangan pemerintah, maka bukan tidak mungkin peristiwa di Gunung Botak akan terulang di Buru Selatan. Kami minta ada tindakan nyata demi menyelamatkan hutan, lingkungan, dan masyarakat,” tutupnya.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update