Bula, iNewsUtama.com – Dunia pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) kembali tercoreng. Sejumlah kepala sekolah (kepsek) tingkat SMA bersama Kepala Dinas Pendidikan (Kadis) dan Sekretaris Dinas Pendidikan SBT diduga terlibat praktik gratifikasi terkait pengurusan dana revitalisasi pendidikan yang nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Atas dugaan tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku diminta segera mengusut tuntas dan menindak tegas semua pihak yang terlibat. Informasi yang diperoleh menyebutkan, sejumlah kepsek diduga memberi suap kepada oknum pejabat dinas. Bahkan, ada kepsek yang dinonaktifkan lantaran menolak memberikan setoran uang untuk pengurusan dana tersebut.
Seorang pengacara pidana di Kota Ambon menilai, langkah hukum dari Kejati Maluku sangat penting agar pemerintahan Bupati Fahri Alkatiri bersih dari praktik korupsi. “Bupati harus berani mengambil langkah tegas agar pemerintahan yang ia pimpin terhindar dari bau-bau korupsi. Dunia pendidikan butuh keteladanan, bukan skandal,” tegasnya.
Praktik dugaan pungutan liar ini disebut sangat mencederai kepercayaan publik. Pasalnya, sektor pendidikan adalah salah satu prioritas strategis nasional yang seharusnya digunakan untuk mencerdaskan anak bangsa, bukan menjadi ladang mencari keuntungan pribadi.
“Jika benar ada pungli yang dilakukan oknum kadis dan sekretarisnya, maka ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga penghianatan terhadap amanat bangsa,” ujar Ahmad, salah satu pemerhati pendidikan.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di SBT. Kejati Maluku didesak bergerak cepat, transparan, dan menuntaskan kasus agar tidak berujung pada impunitas. “Pendidikan adalah sektor paling vital, menyangkut masa depan generasi bangsa. Jangan biarkan dinodai oleh kepentingan pribadi,” pungkas Ahmad.(RUS-SLP)