AMBON, iNewsUtama.com – Sidang kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah, Askam Tuasikal, kembali digelar di Pengadilan Negeri Ambon akhir pekan kemarin.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Haris Tewa itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 20 saksi, seluruhnya kepala sekolah tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK dari beberapa kecamatan di Maluku Tengah. Mereka berasal dari Masohi (6 orang), Leihitu Barat (5 orang), Leihitu (4 orang), Salahutu (4 orang), dan Banda Neira (1 orang).
Para saksi mengungkapkan, setiap pencairan dana BOS harus melalui Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang disahkan terdakwa Askam Tuasikal. Setelah pencairan, mereka mengaku diminta memberikan uang terima kasih sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu kepada pengurus dokumen di dinas, termasuk terdakwa Oktovianus Noya selaku Manajer BOS.
Selain itu, para kepala sekolah juga diwajibkan membeli sampul rapor atau Laporan Pendidikan siswa seharga Rp80 ribu per buah, meski item tersebut tidak tercantum dalam petunjuk teknis penggunaan Dana BOS.
JPU menyebut, penyalahgunaan Dana BOS terjadi pada 2020–2022 meliputi BOS Reguler, BOS Afirmasi, dan BOS Kinerja. Pada 2020, Dana BOS Reguler untuk Maluku Tengah mencapai Rp60,5 miliar, BOS Kinerja Rp1,68 miliar untuk 28 sekolah, dan BOS Afirmasi Rp3,6 miliar untuk 60 sekolah. Pada 2021, BOS Reguler naik menjadi Rp70,2 miliar, BOS Kinerja Rp980 juta untuk 12 sekolah, serta BOS Afirmasi Rp1 miliar untuk 25 sekolah.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkap bahwa Askam Tuasikal bersama Oktovianus Noya dan Munaidi Yasin, selaku Komisaris PT Ambon Jaya Perdana, melakukan pengadaan fiktif untuk belanja COVID-19, belanja internet satelit, dan multimedia dengan nilai masing-masing Rp20 juta per sekolah. Bahkan, internet satelit yang sudah dibayarkan Rp780 juta tidak pernah dipasang.
Modus lain yaitu pengadaan sampul rapor tahun 2021 dengan harga cetak Rp28 ribu per buah, tetapi dijual ke sekolah sebesar Rp85 ribu. Dari total pemesanan 42.569 buah di 396 sekolah, uang yang dikumpulkan mencapai Rp3,56 miliar. Sebagian besar dana itu mengalir ke terdakwa Askam Tuasikal dan Oktovianus Noya.
Akibat perbuatan para terdakwa, kerugian negara dalam pengelolaan Dana BOS periode 2020–2022 di Maluku Tengah ditaksir mencapai Rp3,99 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(RUS-SLP)