Ambon,iNewsUtama.com — Jaringan Aktivis Muda Maluku (JAM-MALUKU) secara resmi melaporkan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Suhna Umayyah Patty, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku atas dugaan korupsi anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD SBB tahun anggaran 2022–2023.
Dalam laporan yang disampaikan, JAM-MALUKU menilai Suhna Patty tidak hanya lalai secara administratif, tetapi diduga telah menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan sebagai penanggung jawab anggaran untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
“Ini bukan kelalaian administratif. Ini dugaan kejahatan korupsi yang sistematis dan terencana, dengan maksud memperkaya diri sendiri atau kroni-kroninya, menggunakan uang negara yang seharusnya untuk rakyat,” tegas Ketua JAM-MALUKU, Aldi Tomia, dalam keterangannya.
Laporan tersebut, menurut Aldi, didasarkan pada temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2022, Nomor: 6.B/HP/XIX.AMB/05/2023 tanggal 12 Mei 2023. Beberapa temuan utama yang diungkapkan antara lain:
-
Belanja Kegiatan Reses DPRD sebesar Rp4.135.130.000 tidak dapat diyakini kebenarannya, dan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp139.870.000.
-
Belanja Makan dan Minum dibayarkan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp590.609.500.
-
Belanja Pengadaan Pakaian Dinas tidak dilaksanakan sesuai kontrak senilai Rp58.009.910.
-
Belanja Makan dan Minum Rapat serta Jamuan Tamu TA 2021, yang dibebankan pada APBD 2022, sebesar Rp553.579.500.
-
Perjalanan dinas fiktif senilai Rp406.415.000.
Tidak hanya itu, temuan lanjutan dalam LHP BPK Tahun Anggaran 2023, Nomor: 8.B/LHP/XIX.AMB/05/2024 tanggal 2 Mei 2024, juga mengindikasikan:
-
Perjalanan dinas fiktif senilai Rp382.777.200.
-
Belanja alat tulis kantor (ATK) dan bahan cetak disulap dari Rp50 juta menjadi Rp109.480.300 dengan bukti nota buatan sendiri oleh bendahara.
-
Belanja reses anggota DPRD dimanipulasi sebesar Rp209.150.000.
-
Pesanan makan minum dan jamuan tamu fiktif di salah satu rumah makan senilai puluhan juta rupiah.
Hingga saat ini, belum ada kepastian pengembalian dana-dana tersebut ke kas daerah.JAM-MALUKU mendesak Kejati Maluku agar segera menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menilai Suhna Umayyah Patty sebagai otak penggerak konspirasi anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD SBB. Sejumlah kegiatan fiktif, pertanggungjawaban yang tak masuk akal, hingga dugaan mark-up anggaran adalah bukti nyata dari maladministrasi yang terjadi,” tambah Aldi Tomia.
Laporan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan uang negara yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan rakyat. JAM-MALUKU menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.(***)