AMBON,iNEWS UTAMA.COM-– Konflik internal Universitas Pattimura (Unpatti) kian memanas. Dosen Unpatti, Dr. Berty Wairissal, menegaskan tidak gentar menghadapi ancaman hukum dari tim kuasa hukum kampus. Alih-alih meminta maaf, Berty justru berencana melaporkan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Unpatti ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berty menjadi sorotan setelah kontraktor Dominggus Soissa melaporkannya ke Polresta Pulau Ambon pada 16 Juli 2025, dengan tuduhan penipuan proyek jalan dan pengadaan mobiler Unpatti. Dominggus mengklaim Berty menerima Rp200 juta.
Dalam konferensi pers, Kamis (7/8), Berty mengakui menerima uan g dari Dominggus, namun jumlahnya Rp150 juta, bukan Rp200 juta. Uang itu, kata Berty, merupakan hasil kesepakatan politik untuk proyek mendatang antara Dominggus dan seorang pejabat penting Unpatti demi kepentingan suksesi pemilihan rektor, yang akhirnya dimenangkan oleh Prof. Freddy Leiwakabessy.
Berty menyebut, Rp30 juta dari uang tersebut diserahkan kepada pejabat Unpatti dalam dua tahap, sisanya digunakan untuk akomodasi perjalanan Ambon–Jakarta, yang juga melibatkan mantan rektor dan anggota senat. Namun, ketika kesepakatan proyek gagal, Dominggus menagih uangnya kembali. Pejabat Unpatti yang terlibat justru lepas tangan dan mendorong Dominggus mempolisikan Berty.
“Kami pastikan akan bongkar semua dugaan suap dan gratifikasi di Unpatti. Kami tidak akan berdamai. Kalau mereka tidak memproses saya, saya yang akan memproses mereka,” tegas Berty.
Rektor Unpatti, melalui Ketua Tim Hukum Sherlock Halmes Lekipiouw, mengirim somasi pada Jumat (8/8), memberi Berty waktu 2x24 jam untuk mengklarifikasi pernyataannya yang dianggap fitnah terhadap Prof. Freddy dan institusi Unpatti. Sherlock menyebut tudingan Berty mencoreng nama baik perguruan tinggi, mengarah pada pelanggaran hukum dan etika.
Menurut Sherlock, uang Rp200 juta itu murni urusan pribadi antara Berty dan Dominggus, tanpa keterkaitan dengan rektor ataupun institusi. Jika klarifikasi tak dilakukan, Berty terancam dilaporkan ke polisi dan diproses sesuai kode etik Unpatti.
Ancaman itu tak membuat Berty mundur. Dihubungi Sabtu (9/8), ia menegaskan tak akan meminta maaf. Kuasa hukumnya, Roos J. Alfaris, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan laporan resmi ke KPK lengkap dengan bukti proyek yang diduga sarat gratifikasi.
“Ini bukan sekadar ancaman. Kita akan buat laporan itu,” tegas Roos.
Kasus ini diprediksi akan membuka borok persaingan politik kampus dan praktik suap yang selama ini terpendam di balik proses pemilihan rektor Unpatti.(iTa/U)