Bula, iNewsUtama.com — Kepolisian Resor Seram Bagian Timur (Polres SBT) resmi menetapkan HS (25) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Ria (15), setelah berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di Weda, Maluku Utara.
Dalam press release yang digelar pada Senin, 2 Juni 2025, Kapolres SBT AKBP Alhajad, S.I.K menyampaikan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) junto Pasal 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman maksimal terhadap pelaku adalah 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp3 miliar,” tegas Kapolres.
Polres SBT turut memperlihatkan barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya sebuah unit handphone dan kaos oblong yang dikenakan HS saat melakukan aksinya.
Dalam pengakuan yang disampaikan melalui Kapolres, pelaku menghubungi korban dan mengajaknya bertemu dengan maksud ingin melakukan hubungan intim. Namun, korban menolak hingga pelaku naik pitam dan mencekik leher korban hingga tak bernyawa.
“Pelaku bahkan sempat mengancam akan membunuh korban jika keinginannya tidak dipenuhi. Saat menyadari korban telah meninggal dunia, jasad korban kemudian dibuang ke sungai,” jelas Kapolres.
Penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres SBT mengarah pada HS yang diketahui telah meninggalkan wilayah SBT dan berada di Weda, Maluku Utara. Tim langsung diberangkatkan dan berhasil menangkap HS tanpa perlawanan.
Diketahui, HS telah menikah dan memiliki satu orang anak. Namun, hal ini tidak menjadi penghalang bagi proses hukum yang tengah berjalan.
“Kami akan memastikan proses hukum berjalan tuntas dan transparan demi keadilan bagi korban serta masyarakat,” pungkas Kapolres.
Kasus ini menyita perhatian publik, terutama karena melibatkan korban di bawah umur. Polres SBT mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta turut mendukung penegakan hukum demi perlindungan anak-anak di wilayah Maluku. (MHY – Reporter iNewsUtama.com)