Ambon,iNewsutama.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon terus mengusut dugaan korupsi senilai Rp177 miliar yang menyeret PT Dok dan Perkapalan Waiame. Dua pejabat penting telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama PT Dok Waiame, Slamet Riyadi, dan General Manager PT Pelayaran Dharma Indah, Jhony de Queljue alias Siong.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ambon, Alfred Talompo, mengungkapkan bahwa Slamet Riyadi menjalani pemeriksaan pada Kamis (15/5) sejak pukul 09.00 hingga 15.30 WIT. Dalam pemeriksaan tersebut, ia dicecar puluhan pertanyaan terkait pengelolaan anggaran perusahaan milik daerah tersebut.
“Hari ini satu saksi dari PT Dok Waiame Ambon yaitu SR (Slamet Riyadi) selaku General Manager diperiksa,” ujar Alfred.
Namun, proses pemeriksaan dihentikan sementara karena adanya kegiatan Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Tinggi Maluku. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan pada Jumat (16/5).
Sementara itu, Jhony de Queljue lebih dulu diperiksa sehari sebelumnya, Rabu (14/5), juga sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIT hingga sore hari.
“Sejauh ini sudah ada 17 saksi yang kami panggil sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan. Tapi baru sebagian hadir karena ada yang berdomisili di luar Ambon,” jelas Alfred.
Sebelum memeriksa para pejabat, tim penyidik Kejari Ambon bersama ahli dari Politeknik Negeri Ambon telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan fisik galangan kapal milik PT Dok Waiame pada Sabtu (10/5). Pemeriksaan berlangsung selama empat jam, dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ambon, Azer Orno.
Tim fokus pada dua titik utama yang diduga bermasalah, yakni area galangan kapal dan investasi peralatan selama periode 2020 hingga 2024.
Langkah ini dilakukan untuk menguatkan alat bukti dalam kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Maluku tersebut. PT Dok Waiame diketahui mengelola anggaran daerah sebesar lebih dari Rp177 miliar selama empat tahun terakhir.
Hasil audit sementara mengungkap adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp3,7 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes SP, membenarkan bahwa kasus ini telah resmi naik ke tahap penyidikan. Peningkatan status dilakukan setelah gelar perkara pada 28 Februari 2025.
“Peningkatan status kasus ini ditetapkan usai gelar perkara oleh tim penyelidik,” ujar Agoes.
Kejari Ambon menegaskan akan terus mendalami keterlibatan semua pihak yang diduga bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran perusahaan, guna menuntaskan kasus yang merugikan keuangan negara ini.(***)