Notification

×

Iklan

Iklan

AMPERA Desak Polda Maluku Buka Kembali Kasus Tender Masjid Raya Namrole

Senin, 05 Mei 2025 | Mei 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-05T10:21:10Z

 


Ambon,iNewsutama.com Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) Maluku mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku untuk segera membuka kembali kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Masjid Raya Namrole, Kabupaten Buru Selatan, yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Desakan tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum dan HAM AMPERA Maluku, Abdurahman Assegaf. Ia menyatakan kekesalannya terhadap kinerja penyidik Polda Maluku yang dinilai lamban dan tidak transparan dalam menangani kasus ini. Padahal, laporan dugaan penyimpangan proyek pembangunan masjid tersebut telah disampaikan sejak Januari 2024 lalu.

“Kasus ini sudah dilaporkan sejak awal tahun. Bahkan penyidik sudah melakukan gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti dugaan keterlibatan panitia tender. Tapi sampai hari ini, belum juga naik ke tahap penyidikan. Ada apa ini?” tegas Assegaf kepada media, Senin (5/5).

Assegaf yang juga merupakan aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) menegaskan bahwa Kapolda Maluku harus menegur anggotanya yang tidak serius menindaklanjuti kasus ini. Ia menyayangkan minimnya progres, meskipun tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Maluku sudah memeriksa sejumlah saksi di Polres Buru Selatan.

“Saya kecewa dengan penyidik. Tidak ada transparansi. Pemeriksaan saksi sudah dilakukan, tapi progresnya nihil. Kasus ini seperti sengaja dibiarkan mandek,” ujarnya geram.

AMPERA Maluku menilai proyek pembangunan Masjid Raya Namrole patut didalami kembali, mengingat pembangunan rumah ibadah yang menjadi pusat kegiatan umat Islam di Buru Selatan itu telah menyerap dana miliaran rupiah dari APBD Kabupaten dan APBD Provinsi Maluku.

Pembangunan masjid tersebut dimulai sejak masa kepemimpinan mantan Bupati Tagop S. Soulissa pada 1 Juni 2019 dan dilanjutkan oleh penerusnya, Safitri Malik Soulissa. Masjid itu ditargetkan selesai dan dapat difungsikan pada 2023, namun hingga kini belum rampung dan bahkan mengalami kerusakan di sejumlah bagian.

“Ini proyek besar. Anggarannya bukan sedikit. Tapi hasilnya mangkrak. Masyarakat dirugikan, negara dirugikan. Kami minta Polda Maluku segera menetapkan tersangka dan usut siapa saja yang terlibat, tanpa pandang bulu,” tegas Assegaf.

Masjid Raya Namrole tidak hanya difungsikan sebagai tempat ibadah, namun juga menjadi pusat kegiatan sosial dan keagamaan bagi masyarakat Muslim di Namrole. AMPERA Maluku menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan pelaku yang terlibat mendapatkan pertanggungjawaban hukum.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update