Ambon, iNewsUtama.com – Dugaan penyelewengan anggaran dalam proyek rehabilitasi gedung SMA di Provinsi Maluku tahun anggaran 2023–2024 menuai sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku segera turun tangan menyelidiki proyek tersebut.Rabu,(30/04/25)
Ketua LIN Maluku, Ahmad Rumalean, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi ke sejumlah SMA di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Maluku Tengah, dan menemukan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan proyek.
“Kami mendapati indikasi kuat adanya praktik KKN, mark-up anggaran, pengurangan volume pekerjaan, serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis. Kontraktor dinilai tidak menjalankan pekerjaan sesuai rencana anggaran biaya (RAB),” ujar Rumalean, Rabu (30/04/2025).
Ia menyoroti lemahnya pengawasan dari pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), serta konsultan pengawas yang dianggap tidak optimal dalam mengendalikan pelaksanaan proyek.
“Mereka terkesan abai dalam menguji kualitas dan volume pekerjaan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku sebagai pengguna anggaran pun gagal melakukan pengawasan maksimal,” tegasnya.
Deretan Proyek Bernilai Miliar Rupiah yang Disorot.
SMA Negeri 8 Seram Bagian Barat – Rp2.941.050.300 (CV. Mondeh De Marco) SMA Negeri 36 Maluku Tengah – Rp4.062.222.000 (CV. Banda Rhun Indah) SMA Negeri 16 Seram Bagian Barat – Rp3.204.645.000 (CV. Venita Sakti) SMA Negeri 2 Seram Barat – Rp4.124.299.000 (CV. Banda Bahari Permai) SMA Negeri 24 Seram Bagian Barat – Rp4.299.544.000 (CV. Amirima Perkasa) SMA Negeri 24 Maluku Tengah – Rp4.658.987.000 (CV. Rizky Pratama) SMA Negeri 18 Maluku Tengah – Rp4.969.154.000 (CV. Minsi Abadi Karya) SMA Negeri 14 Maluku Tengah – Rp4.783.526.000 (CV. Fazabay Konstruksi)
Rumalean secara khusus menyoroti pelaksanaan proyek di SMA Negeri 16 Seram Bagian Barat. Di lokasi tersebut, tidak ditemukan papan informasi proyek. Beberapa ruang kelas yang seharusnya direhabilitasi, seperti plafon, justru dibiarkan rusak, meskipun item tersebut tercantum dalam RAB berikut dengan perabotannya.
“Ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kami menduga kuat telah terjadi penyelewengan anggaran dan tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Pihaknya mengaku sudah mencoba berkoordinasi dengan pengawas lapangan, namun tidak mendapat respons.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi dari pihak dinas maupun kontraktor, kami akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Maluku dan Polda Maluku, serta akan melaporkan kasus ini secara resmi,” tutup Rumalean.(Reporter-iNewsutama.com)