Ambon, InewsUtama.com – DPRD Kota Ambon melalui Komisi II menggelar uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Sabtu (24/05/2025), bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon. Acara ini dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Dirlantas Polda Maluku, Polresta Ambon, Dinas Perhubungan, serta perwakilan pelaku usaha sektor pelayaran dan pelabuhan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Tito Laturiuw, menyampaikan bahwa uji publik ini merupakan tahapan krusial sebelum Ranperda disahkan menjadi Perda. Ia menegaskan, regulasi baru ini akan menggantikan serta melengkapi Perda Nomor 5 Tahun 2011 dan Perda Nomor 5 Tahun 2017 yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi dinamika dan persoalan transportasi terkini di Kota Ambon.
“Salah satu poin krusial yang kami masukkan adalah pengaturan terkait Kepala Badan Usaha (BU) dan aktivitas pelabuhan. Ini penting karena berhubungan langsung dengan mobilitas masyarakat serta kegiatan transportasi laut,” ujar Tito.
Isu kemacetan turut menjadi sorotan utama dalam diskusi publik ini. Hampir semua peserta menyoroti kondisi lalu lintas Kota Ambon yang semakin padat, terutama akibat aktivitas kuliner malam di kawasan pelabuhan yang menghambat pergerakan kendaraan.
“Para pelaku usaha menyampaikan bahwa kegiatan kuliner malam sering mengganggu arus kendaraan di pelabuhan. Kami tidak ingin sekadar membuat aturan, tapi mencarikan solusi agar usaha tetap berjalan dan arus transportasi tetap lancar,” tegasnya.
Tito menekankan pentingnya sinergi lintas sektor antara Dinas Perhubungan, Dirlantas Polda, dan Polresta Ambon agar pelaksanaan Perda ini tidak hanya bersifat formalitas, melainkan benar-benar mampu menyelesaikan masalah di lapangan.
“Jangan sampai perda ini hanya berhenti di atas kertas, sementara kemacetan masih terjadi di depan mata. Uji publik ini adalah panggung rakyat untuk menyuarakan masalahnya, dan tugas kami mewujudkannya dalam regulasi yang solutif,” pungkas Tito.
DPRD Kota Ambon juga mendorong agar Perda ini diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar teknis pelaksanaan, khususnya dalam hal penataan retribusi, lalu lintas, dan pengelolaan ruang publik.(itha U )


