Jakarta, iNews Utama.com - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia melaporkan kasus teror dan ancaman kekerasan simbolis terhadap jurnalis Tempo ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Laporan tersebut diterima langsung oleh Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, didampingi Wakil Ketua Bidang Eksternal, Abdul Haris Semendawai; Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah; dan Komisioner Pengkajian dan Penelitian, Saurlin P. Siagian.
Koordinator KKJ Indonesia, Erick Tanjung, dalam pertemuan tersebut mengungkapkan kronologi kejadian teror terhadap jurnalis Tempo. Teror tersebut mencakup peretasan situs, perusakan kendaraan pribadi, hingga pengiriman paket kepala babi tanpa telinga dan enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal ke kantor Tempo. Erick menegaskan bahwa intimidasi ini dilakukan secara sengaja dan terencana.
Selain itu, Erick juga menyampaikan laporan terkait kekerasan terhadap jurnalis yang diterima KKJ dari berbagai daerah di Indonesia. Ia menilai bahwa situasi ini menunjukkan adanya ancaman sistematis terhadap kemerdekaan pers.
"Negara harus memberikan perlindungan serta menjamin hak atas rasa aman bagi jurnalis dan media dalam menjalankan tugasnya memberikan informasi untuk kepentingan publik," tegas Erick Tanjung.
Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, mengungkapkan bahwa jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana atau Cica, menjadi sasaran teror melalui ancaman di media sosial dan doxing, yang turut menyasar keluarganya. Menurutnya, Tempo sudah beberapa kali menghadapi teror, tetapi kali ini berbeda karena melibatkan pengiriman potongan hewan.
"Jelas ini bentuk intimidasi yang bertujuan menghalangi kerja jurnalistik. Kami berharap Komnas HAM dapat mengawal proses hukum terkait teror ini dan menjaga semangat para jurnalis agar tidak takut dalam menjalankan tugas mereka," ujar Setri Yasra.
Menanggapi laporan ini, Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menegaskan bahwa kasus teror terhadap jurnalis Tempo akan menjadi perhatian serius pihaknya. Wakil Ketua Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, menambahkan bahwa pihaknya akan mengumpulkan data terkait sebelum memberikan rekomendasi dan berkoordinasi dengan pejabat terkait untuk menindaklanjuti kasus ini.
"Kami menyesalkan peristiwa ini. Kerja jurnalistik merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia," ujar Abdul Haris Semendawai.
Setelah pengaduan ini, KKJ Indonesia berencana melakukan audiensi dengan beberapa instansi lain, seperti Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi III DPR RI. Langkah ini dilakukan untuk mendorong proses penegakan hukum dan mencegah praktik impunitas terhadap serangan terhadap jurnalis dan kebebasan pers.