Notification

×

Iklan

Iklan

Kuasa Hukum Imran Safi Cs Ajukan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Tinggi Ambon

Rabu, 05 Februari 2025 | Februari 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-05T22:27:32Z


NAMLEA,iNews Utama.com — Kuasa hukum terpidana Imran Safi Cs, Nuhjir Nabiu, SH, MH, telah resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Tinggi Ambon No. 118/Pid.Sus-LH/2023/PT AMB yang dikeluarkan pada 14 November 2023. Pengajuan PK ini dilakukan melalui Pengadilan Negeri Namlea dan telah didaftarkan pada Selasa, 4 Februari 2025.

Nuhjir Nabiu menjelaskan bahwa alasan utama pengajuan PK adalah adanya kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam putusan tersebut, khususnya terkait sebagian barang bukti. Ia menilai bahwa keputusan Pengadilan Tinggi Ambon yang merampas barang bukti untuk negara tidak mempertimbangkan rasa keadilan dan kepastian hukum.

Barang bukti yang dipersoalkan adalah:

  • Satu unit excavator berwarna kuning merek Caterpillar (CAT)

  • Satu unit mobil pick-up merek Suzuki tipe AEV415P CL (4X2) M/T dengan nomor polisi DE 8675 AF

Menurut Nuhjir Nabiu, barang bukti tersebut seharusnya dikembalikan kepada kliennya karena para terdakwa belum mendapatkan keuntungan dari kegiatan pertambangan yang baru mereka mulai. Putusan Pengadilan Tinggi Ambon dinilai bertentangan dengan Pasal 39 juncto Pasal 46 KUHAP, serta Pasal 194 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Nuhjir Nabiu juga menegaskan bahwa yurisprudensi Mahkamah Agung telah memberikan landasan hukum yang kuat untuk meninjau putusan yang kurang dipertimbangkan dengan matang. Ia merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 638 K/Sip/1969 tanggal 27 Juli 1970 serta Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 672 K/Sip/1972 tanggal 18 Oktober 1972 yang menekankan pentingnya pertimbangan yang memadai dalam putusan pengadilan.

“Pengadilan Tinggi seharusnya mempedomani beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung RI, seperti Putusan Nomor 1803 K/Pid.Sus-LH/2023 tanggal 30 Mei 2023 dan Putusan Nomor 2271 K/Pid.Sus-LH/2024. Dalam yurisprudensi tersebut ditegaskan bahwa jika barang bukti yang disita terbukti milik pihak ketiga, maka barang tersebut wajib dikembalikan kepada yang paling berhak,” tegas Nabiu.

Saat ini, barang bukti yang dipermasalahkan dilaporkan sedang dalam proses pelelangan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon. Meskipun demikian, Nuhjir Nabiu menegaskan bahwa upaya hukum melalui Mahkamah Agung tetap akan dilanjutkan.

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana “turut serta melakukan usaha penambangan tanpa izin” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pengadilan Negeri Namlea sebelumnya telah menjatuhkan vonis 8 bulan kurungan dengan subsider denda sebesar Rp200 juta kepada Imran Safi Malla alias Imras Cs melalui putusan No. 42/Pid.B/LH/2023/PN.NIa tanggal 4 Oktober 2023.

Dengan adanya pengajuan Peninjauan Kembali ini, kuasa hukum berharap Mahkamah Agung dapat memberikan pertimbangan yang lebih adil dan memutuskan pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak.(Reporter-iNews Utama)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update