Notification

×

Iklan



Iklan



PT. Wan dan PT. Pas Diduga Langgar UU Lingkungan Hidup, Warga Buru Selatan Angkat Suara

Selasa, 21 Januari 2025 | Januari 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-22T03:32:12Z


BURSEL,iNewsutama.comKasus dugaan pelanggaran lingkungan hidup kembali mencuat di Kabupaten Buru Selatan. Kasim Souwakil, salah satu warga Kabupaten Buru Selatan, menyampaikan kritik keras terhadap operasional PT. Wan dan PT. Pas yang beroperasi di Desa Hote, Dusun Fatiban, Kecamatan Waesama. Menurutnya, kedua perusahaan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Kasim menyatakan bahwa PT. Wan dan PT. Pas telah merusak ekosistem hutan melebihi ambang batas kerusakan yang diperbolehkan. Ia juga menuding bahwa upaya reboisasi yang dilakukan oleh perusahaan tersebut hanya bersifat manipulatif dan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

“Kami mengklaim bahwa perusahaan tersebut telah merusak ekosistem hutan secara signifikan. Sampai saat ini, reboisasi yang mereka lakukan hanyalah formalitas dan tidak memberikan dampak nyata di lapangan,” ujar Kasim.

Kasim juga menyerukan kepada Gubernur terpilih Hendrik Lewerisa dan Wakil Gubernur Abdullah Vanat, yang merupakan pemegang saham di PD Panca Karya, untuk segera mengambil tindakan tegas. Ia meminta agar PT. Wan dan PT. Pas tidak lagi bekerja sama dengan PD Panca Karya dalam pengelolaan hasil hutan kayu di Kabupaten Buru Selatan.

“Kami meminta Gubernur dan pihak ketiga yang mengelola hasil hutan kayu di Kecamatan Waesama untuk segera menghentikan kerja sama dengan PT. Wan dan PT. Pas. Perusahaan ini telah gagal memenuhi asas kemanfaatan bagi masyarakat sekitar,” tambah Kasim.

Berdasarkan hasil investigasi, Kasim mengungkapkan bahwa tidak ada tanda-tanda reboisasi yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut. Ia juga menyebutkan berbagai pelanggaran lain yang ditemukan di lapangan, yang menunjukkan ketidakseriusan perusahaan dalam menjaga kelestarian hutan.

“Perusahaan ini jelas-jelas melanggar Pasal 117 Ayat 1 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2027 tentang Tata Hutan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu,” tegasnya.

Sebagai bentuk protes, Kasim menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi di Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Mereka menuntut agar izin operasional PT. Wan dan PT. Pas dicabut. Selain itu, ia juga mendesak komisaris utama perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan yang telah terjadi.

Kasim dan masyarakat Desa Hote, Dusun Fatiban, berharap Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Hendrik Lewerisa mendengarkan keluhan mereka. Menurut mereka, aktivitas perusahaan tersebut tidak membawa manfaat bagi masyarakat, melainkan malah merusak lingkungan.

“Pemanfaatan hasil hutan seharusnya dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan. Namun, kenyataannya hutan kami rusak tanpa ada upaya nyata untuk memperbaikinya,” tutup Kasim.

Masyarakat menanti tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang terus berlangsung di Kabupaten Buru Selatan.(Rus/Rn)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update