Ambon,iNewsutama.com – Dalam upaya memberikan akses hukum yang lebih merata kepada masyarakat, khususnya di pedesaan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau meluncurkan program inovatif bertajuk Dangau Hukum. Program ini secara resmi diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, Edyward Kaban, S.H., M.H., di Aula Daranante, Kabupaten Sanggau.
Peresmian ini dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari instansi pemerintah, BUMN, dan organisasi masyarakat. Pj. Bupati Sanggau, Suherman, turut memberikan apresiasi terhadap langkah strategis ini sebagai wujud nyata kolaborasi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah dalam menciptakan keadilan yang lebih inklusif.
Dalam sambutannya, Kajati Kalimantan Barat menegaskan bahwa program Dangau Hukum dirancang untuk memberikan layanan hukum yang cepat, mudah, dan berorientasi pada keadilan, khususnya bagi masyarakat desa yang kerap menghadapi kendala akses terhadap layanan hukum.
“Dengan luasnya wilayah Kabupaten Sanggau yang terdiri dari 15 kecamatan dan 163 desa, pendekatan inovatif seperti Dangau Hukum menjadi solusi strategis. Program ini memastikan bahwa keadilan dapat dirasakan hingga pelosok desa, tanpa terkendala jarak dan waktu,” ujar Kajati.
Mengusung Filosofi Lokal
Nama Dangau Hukum diambil dari kearifan lokal, di mana dangau melambangkan tempat berkumpul dan bermusyawarah untuk menyelesaikan masalah bersama. Filosofi ini sejalan dengan tujuan program yang ingin menjadikan hukum sebagai pelindung dan pemberdaya masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., menjelaskan bahwa program ini mencakup berbagai inisiatif, seperti:
1. Pembentukan Rumah Restorative Justice untuk menyelesaikan perkara secara damai.
2. Program Jaksa Garda Desa, di mana aparat kejaksaan mendampingi masyarakat desa dalam urusan hukum.
3. Layanan konsultasi hukum secara langsung maupun daring.
4. Posko keadilan untuk perempuan dan anak yang memberikan perlindungan khusus bagi kelompok rentan.
Selain itu, teknologi informasi juga dimanfaatkan untuk memberikan edukasi dan konsultasi hukum secara virtual. Hal ini memungkinkan masyarakat di daerah terpencil tetap mendapatkan akses hukum yang layak.
Dukungan dari Berbagai Pihak Pj. Bupati Sanggau, Suherman, dalam sambutannya menyatakan bahwa program ini adalah bukti nyata peran Kejaksaan dalam mendekatkan hukum kepada masyarakat. “Dangau Hukum bukan hanya inovasi, tetapi juga simbol tanggung jawab moral Kejaksaan untuk memastikan bahwa hukum dapat diakses dan dipahami oleh semua kalangan, termasuk masyarakat desa yang jauh dari pusat kota,” ujarnya.
Dukungan juga datang dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), BUMN, dan BUMD yang mengapresiasi langkah kolaboratif ini. Mereka berharap inovasi seperti Dangau Hukum dapat menjadi model bagi daerah lain di Indonesia.
Kajari Sanggau berharap, dengan kehadiran Dangau Hukum, masyarakat dapat merasakan keadilan yang lebih nyata dan tidak lagi memandang hukum sebagai sesuatu yang jauh dan sulit dijangkau. “Kami optimis program ini dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan, menciptakan hubungan yang lebih dekat antara masyarakat dengan hukum,” pungkasnya.
Dengan berbagai terobosan yang diusung, Dangau Hukum diharapkan menjadi inspirasi nasional dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.(OLM)

