Notification

×

Iklan



Iklan



KPUD SBT dan Bawaslu SBT Diduga Melanggar Demokrasi, Rekomendasi PSU Bawaslu Provinsi Diabaikan

Rabu, 22 Januari 2025 | Januari 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-22T13:57:37Z


SBT,iNewsutama.com-- menghadapi sorotan tajam terkait dugaan pelanggaran demokrasi dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Tuduhan serius diarahkan kepada KPUD SBT dan Bawaslu SBT atas dugaan tindakan yang merusak integritas nilai-nilai demokrasi.

Dugaan ini mencakup berbagai pelanggaran, seperti: Pemilih di bawah umur (anak-anak usia TK) yang diizinkan memberikan suara. Pemilih yang telah meninggal dunia yang namanya tetap digunakan untuk memberikan suara. Manipulasi hasil suara di tingkat TPS hingga pleno kecamatan.

Bawaslu Provinsi Maluku sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS yang terindikasi pelanggaran. Namun, rekomendasi tersebut diduga diabaikan oleh KPUD SBT, meski persoalan ini sempat dipertanyakan pada pleno di tingkat provinsi.

KPUD SBT dan Bawaslu SBT justru saling lempar tanggung jawab. Mereka menyebut tidak ada masalah dalam proses pelaksanaan Pilkada, sehingga menimbulkan kebingungan dan kekecewaan di masyarakat.

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Hj. Rohani Vanath dan Maza Rumatiga, yang diusung oleh partai Gerindra, PSI, dan NasDem, telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang gugatan ini dijadwalkan berlanjut pada 21 Januari 2025 di kantor MK RI.

Gugatan ini mencakup berbagai kejanggalan, termasuk pelanggaran yang terstruktur dan sistematis, yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap demokrasi.

Masyarakat SBT mendesak: Bawaslu Provinsi Maluku untuk memberikan keterangan terbuka terkait pelaksanaan PSU yang tidak dijalankan oleh KPUD SBT. DKPP RI, Bawaslu RI, dan KPU RI agar menindak tegas pihak-pihak yang diduga melanggar aturan.

Masyarakat menyatakan bahwa tindakan ini telah mencederai martabat demokrasi dan merusak kepercayaan terhadap institusi penyelenggara Pemilu.

Kasus ini mencuatkan persoalan serius dalam pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Seram Bagian Timur. Publik menantikan kejelasan hukum serta ketegasan dari institusi penyelenggara Pemilu tingkat nasional. (Rus/Rn)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update