Notification

×

Iklan



Iklan



Tiga Paslon Bupati di Maluku Gugat Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

Minggu, 08 Desember 2024 | Desember 08, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-09T01:28:28Z

 


Ambon, iNewsutama.com – Tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Maluku resmi menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku, Subair, mengonfirmasi bahwa gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini diajukan untuk Pilkada Kepulauan Aru, Buru Selatan, dan Maluku Tengah.

Pasangan calon nomor urut 1, Temy Oersipuny dan Hady Djumaidy Saleh, menggugat hasil Pilkada Kepulauan Aru dengan nomor perkara 67/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Gugatan diajukan melalui kuasa hukum mereka, Charles B. Litaay.

Berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Aru, pasangan nomor urut 2, Timotius Kaidel-Mohammad Djumpa, dinyatakan menang setelah meraih 31.456 suara, unggul dari Temy-Hady yang hanya memperoleh 20.443 suara. Pasangan Kaidel-Djumpa diusung oleh sembilan partai politik, sementara Temy-Hady didukung oleh empat partai.

Pasangan calon nomor urut 2 di Pilkada Maluku Tengah, Ibrahim Ruhunussa dan Liliane Aitonam, juga mengajukan gugatan ke MK dengan nomor perkara 106/PAN.MK/e-AP3/12/2024 melalui kuasa hukum Abdul Jabbar.
Hasil pleno KPU Maluku Tengah menetapkan Zulkarnain Awat Amir-Mario Lawalata sebagai pemenang dengan 57.988 suara (30,10%), unggul dari Andi Munaswir-Tina Welma Tetelepta dengan 54.192 suara (28,14%). Ibrahim-Liliane menempati posisi ketiga dengan 50.459 suara (26,03%).

Pasangan calon petahana, Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa, juga menggugat hasil Pilkada Buru Selatan dengan nomor perkara 108/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Safitri, yang menggandeng pengacara kondang Fahri Bachmid, keberatan dengan kemenangan pasangan Hamidi-Gerson Eliaser Selsily yang unggul 377 suara. Hamidi-Gerson meraih 14.550 suara, sementara Safitri-Hemfri memperoleh 14.173 suara.

Meski belum resmi mendaftarkan gugatan ke MK, dua pasangan calon di Pilkada Buru, Amustofa Besan-Hamsah Buton dan Muhammad Daniel Rigan-dr. Danto, menyatakan penolakan terhadap hasil pemilihan.
KPU Buru menetapkan pasangan Ikram Umasugi-Sudarmo sebagai pemenang dengan 22.414 suara, unggul tipis dari Amustofa-Hamsah yang memperoleh 22.127 suara. Sementara itu, Muhammad Daniel Rigan-dr. Danto meraih 21.064 suara.

Anggota KPU Maluku, Almudatsir Sangadji, menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi setiap gugatan yang diajukan. "Berdasarkan pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015, peserta pemilihan dapat mengajukan gugatan paling lambat tiga hari kerja sejak hasil pemilihan ditetapkan," jelasnya.

Hingga Sabtu (7/12/2024), tiga gugatan telah terdaftar di MK, sementara gugatan dari daerah lain masih memungkinkan menyusul. "Kami terus memantau perkembangan dan mempersiapkan langkah-langkah untuk menghadapi gugatan di MK," tegas Almudatsir. (***/KONTRI)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update