Ambon,iNewsutama.com - Johanes Wattimena alias Kobar, terdakwa kasus pencurian dua ekor sapi, dituntut hukuman dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sentia Pentury dari Kejaksaan Negeri Ambon. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (3/12/2024). Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota lainnya.
Dalam sidang, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur pencurian hewan ternak. "Kami menuntut terdakwa Johanes Wattimena alias Kobar dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar JPU dalam persidangan.
Setelah mendengar tuntutan tersebut, Johanes yang didampingi pengacaranya memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. Ia meminta hukumannya dikurangi menjadi satu tahun, dengan alasan bahwa ia adalah kepala rumah tangga yang harus menghidupi tiga anak.
“Kalau bisa, saya dihukum satu tahun saja. Saya kepala rumah tangga dengan tiga anak yang masih kecil,” ujar Johanes penuh harapan.
Menanggapi permohonan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa keputusan tetap akan dipertimbangkan dalam proses sidang selanjutnya.
Johanes melancarkan aksinya pada November 2024 di kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, bersama dua rekannya. Namun, kedua rekan terdakwa berhasil melarikan diri, sementara Johanes ditangkap.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung minggu depan.(TIM)

