Ambon,iNews Utama.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku akan mulai membatasi jumlah angkutan kota (angkot) di Kota Ambon. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kebutuhan masyarakat akan transportasi online yang dianggap lebih nyaman dan efisien.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Maluku, Syuryadi Sabirin, saat dihubungi iNews Utama pada Rabu (20/11/2024), mengonfirmasi rencana tersebut. Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan transportasi publik bagi masyarakat.
"Memang itu kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku. Kebijakan ini diambil dalam rangka me
mberikan pelayanan prima kepada masyarakat," ujar Sabirin.
Sabirin menegaskan bahwa pengurangan jumlah angkot dilakukan secara bertahap dan tidak bertujuan untuk mematikan usaha para sopir angkot. Sebaliknya, Pemprov akan mendukung para pengemudi angkot yang ingin beralih ke usaha transportasi berbasis aplikasi.
Dalam penjelasannya, Sabirin menyoroti efisiensi yang ditawarkan transportasi online dibandingkan angkot konvensional. Ia memberikan contoh mahasiswa yang tinggal di Kebun Cengkeh dan harus menuju Universitas Pattimura (Unpatti) di Poka.
"Jika menggunakan angkot, mereka harus berjalan ke pinggir jalan, naik ke terminal, dan kemudian melanjutkan perjalanan ke tujuan. Sementara dengan transportasi online, mahasiswa bisa dijemput di rumah dan langsung diantar ke kampus. Ini lebih efisien dari segi waktu, biaya, dan kenyamanan," jelasnya.
Untuk mengantisipasi dampak sosial dan ekonomi, Pemprov Maluku menyediakan solusi bagi para pemilik dan sopir angkot. Angkot yang berusia lebih dari 10 tahun akan ditaksir nilai jualnya, kemudian para pemilik angkot didorong untuk beralih ke mobil plat hitam yang dapat didaftarkan sebagai transportasi online.
"Kami tidak mematikan angkot. Sopir akan kami bantu untuk beralih ke taksi online. Dengan begitu, mereka tetap bisa berusaha di bidang transportasi," tandas Sabirin.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong transformasi transportasi publik di Kota Ambon, sekaligus memberikan akses layanan yang lebih baik bagi masyarakat.(TIM)