Notification

×

Iklan



Iklan



SPBU Nakal di Desa Loki Dibiarkan Layani Pengisian BBM Pakai Jerigen dan Jual Perliter

Rabu, 22 Mei 2024 | Mei 22, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-22T08:06:33Z


PIRU,iNews Utama.com - Dusun Tanah Goyang, Desa Loki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Berat, Maluku Sebuah SPBU dengan nomor identifikasi 86 975 36 yang terletak di desa tersebut telah menjadi sorotan publik akibat praktek-praktek yang merugikan masyarakat. Pasalnya, SPBU ini diduga melakukan pengisian BBM jenis Pertalite Subsidi dan Pertamax Subsidi menggunakan jerigen atau menjualnya secara per liter, suatu praktik yang tidak lazim di SPBU lainnya.

Ketika dikonfirmasi, penjaga SPBU tersebut mengaku tidak mengetahui praktik tersebut dan hanya mengikuti instruksi untuk menjual perliter dengan harga mencapai Rp 13.500 per liter. "SPBU hanya membantu masyarakat tetapi mencari keuntungan dari literan," ujar salah seorang pelansir dengan inisial R yang enggan disebutkan namanya kepada awak media.



R menjelaskan bahwa selama ini dia dan pihak lainnya membeli BBM subsidi dari SPBU tersebut seharga Rp 13.500 per liter, lalu menjualnya kembali kepada pengguna jalan baik roda dua maupun roda empat dengan harga mencapai Rp 16.000 hingga Rp 17.000 per liter. Bahkan, penjaga SPBU yang bernama Ulias disebut-sebut kerap mengambil minyak subsidi tersebut dengan menggunakan motor atau mobil Damtruknya untuk dijual kembali di depan rumahnya dengan harga yang sama kepada pengguna jalan.

Praktik ini dianggap sangat merugikan masyarakat Huamual secara keseluruhan. Menurut sumber, perbedaan utama dengan SPBU lainnya adalah bahwa SPBU ini tidak menunggu hingga habis untuk mengisi ulang minyak subsidi, melainkan memasok minyak tersebut setiap kali kehabisan, yang tidak sesuai dengan aturan Pertamina.

Dalam keterangan berita, disebutkan bahwa praktik tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas, yang melarang konsumen membeli BBM dengan maksud untuk dijual kembali. SPBU yang terlibat dalam memperjualbelikan kembali BBM tersebut dapat dijerat dengan ancaman hukuman penjara dan denda hingga Rp 30 miliar sesuai dengan Pasal 53 UU tersebut.

Masyarakat setempat mendesak Pertamina untuk segera menutup SPBU tersebut karena telah melanggar aturan yang ada. Mereka juga meminta pemerintah setempat untuk mencabut izin SPBU tersebut karena praktek menjual BBM tidak sesuai aturan telah berlangsung tanpa ada tindakan yang diambil.

Hingga berita ini dipublikasikan, manajer atau pemilik SPBU tersebut tidak dapat dihubungi karena penjaga SPBU enggan memberikan kontaknya. Hal ini menambah keraguan terhadap transparansi dan tanggung jawab SPBU tersebut terhadap masyarakat setempat.

Pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU tersebut demi kepentingan dan keadilan bagi masyarakat Huamual dan sekitarnya.(TIM)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update