AMBON, iNews Utama.com — Penyidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Kepulauan Aru semakin intensif. Dua proyek besar, yaitu pembangunan Pelabuhan Rakyat Perla Jerol oleh Dinas Perhubungan (Dishub) tahun anggaran 2019 dan proyek penggantian Jembatan Marbali pada ruas jalan Tugu (Dobo-Durjela) tahun 2022 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Aru, IPDA Andre Setiawan, mengumumkan eskalasi ini setelah gelar perkara yang diadakan pada Rabu, 13 Maret 2024.
Proses penyidikan diputuskan setelah tim penyidik melakukan evaluasi mendalam terhadap bukti-bukti awal yang terkumpul. "Dari hasil gelar perkara, kami memutuskan untuk meningkatkan status kedua kasus ini ke tahap penyidikan," ujar Andre Setiawan kepada Ambon Ekspres. Saat ini, tim penyidik sedang melengkapi bukti-bukti dan administrasi penyidikan untuk kedua kasus tersebut.
Untuk kasus pembangunan Pelabuhan Perla Jerol, pihak kepolisian masih menunggu laporan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kepulauan Aru. "Kami menargetkan gelar perkara kembali sebelum akhir Maret 2024, berdasarkan hasil laporan dari APIP," jelas Andre.
Sementara itu, kasus penggantian Jembatan Marbali menemukan titik terang berkat audit rutin Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku, yang merekomendasikan pengembalian dana ke pemerintah daerah dalam waktu 60 hari untuk tindak lanjut penanganan kasus.
Penyidik Polres Aru telah melakukan investigasi intensif, termasuk menggandeng ahli fisik dari Politeknik Negeri Ambon (Polnam) dan Inspektorat. Sejak Agustus 2023, penyidik telah meminta keterangan dari 10 orang terkait kedua kasus. Hasil penyelidikan awal menunjukkan adanya indikasi kerugian keuangan negara yang signifikan dalam kedua proyek tersebut, dengan dugaan penyimpangan yang melanggar hukum, termasuk pembayaran yang tidak sesuai dengan progres pekerjaan.
Dengan peningkatan kasus ini ke tahap penyidikan, diharapkan dapat terungkap secara detail dugaan korupsi yang terjadi dan bertanggung jawab dapat segera dihadapkan pada proses hukum.(SLP)

