Tanah Goyang, iNews Utama.com - Seram Bagian Barat - Pasca pelaksanaan pemilihan umum yang mencakup pemilihan Presiden, DPR-RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten, warga Dusun Tanah Goyang, Desa Loki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, menuntut diadakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah mereka. Mereka mengklaim adanya pelanggaran pemilu yang menyebabkan sekitar 1000 hak suara warga tidak terakomodasi dengan semestinya.Februari (14/02/24).
"Kami punya hak suara yang seharusnya kita berikan kepada saudara kita yang sedang calon. Kenapa kita dilarang untuk memberikan hak suara kita," ungkap salah satu warga dengan rasa kekecewaan. Warga merasa dirugikan karena berbagai persyaratan administratif seperti keharusan membawa KTP dan C6, sementara beberapa di antara mereka yang tidak memiliki KTP namun bisa melakukan pencoblosan, sedangkan yang datang dengan Kartu Keluarga (KK) ditolak oleh KPPS.
Selain itu, batasan waktu yang diberlakukan juga menjadi salah satu alasan mengapa warga merasa hak suaranya terampas. "Kita dibatasi dengan alasan waktu," keluh warga tersebut.
Menghadapi situasi ini, warga Tanah Goyang meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seram Bagian Barat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk segera mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan PSU di Tanah Goyang. Warga berharap ada etikat baik dari kedua lembaga tersebut untuk memperbaiki kesalahan yang telah terjadi.
Lebih lanjut, warga juga mendesak agar Bawaslu dan KPU memperbaiki sistem rekrutmen penyelenggara pemilu di masa yang akan datang. "Penyelenggara itu harus benar-benar didasari dengan pengetahuannya, jangan asal ambil, nantinya seperti ini lagi," tutur salah satu warga, menekankan pentingnya kompetensi dan integritas dalam penyelenggaraan pemilu.(SLP)