Jakarta, iNews Utama.com - Dalam upaya mengamankan kebebasan pers dan melindungi jurnalis, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk tidak memidana pekerjaan jurnalistik. Sebaliknya, setiap keluhan terhadap karya jurnalistik disarankan untuk diselesaikan melalui Dewan Pers. Hal ini disampaikan dalam diskusi yang diadakan oleh Yayasan Tifa dengan tema 'Mitigasi Jurnalis di Indonesia' di Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/5).
Kepala Polri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan maklumat yang menjamin kebebasan pers dan berpendapat di muka umum, asalkan tidak mengandung unsur ujaran kebencian atau SARA. Hal ini diperkuat dengan adanya nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers, yang menyatakan bahwa setiap masalah yang berkaitan dengan karya jurnalistik harus diselesaikan di ranah Dewan Pers, bukan melalui proses pidana.
Kerja sama antara Polri dan Dewan Pers ini diharapkan dapat mengurangi potensi kriminalisasi terhadap jurnalis, terutama dengan adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang kerap menjadi dasar dalam beberapa kasus. Menurut Jenderal bintang satu yang tidak disebutkan namanya, baik UU ITE maupun UU Pers memiliki sifat kekhususan yang sama dalam melindungi kerja jurnalistik.
Arif Zulkifli, Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Indonesia, menambahkan bahwa kerja sama antara Dewan Pers dan Polri juga mencakup Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang memungkinkan koordinasi langsung dengan Kabareskrim Polri untuk urusan kasus jurnalistik. Dengan demikian, Dewan Pers akan menangani segala bentuk karya jurnalistik yang dipermasalahkan, sedangkan kasus yang tidak terkait dengan jurnalistik dapat ditangani oleh Polri.
Data dari Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) menunjukkan adanya peningkatan peringkat kemerdekaan pers Indonesia, dari posisi 117 ke 108 dari 180 negara. Namun, AJI juga mencatat bahwa dalam lima tahun terakhir, kekerasan terhadap jurnalis seringkali dilakukan oleh aparat kepolisian. Inisiatif Polri dalam melindungi jurnalis dan menjamin kebebasan pers diharapkan dapat mengurangi angka kekerasan dan meningkatkan posisi Indonesia dalam ranking kemerdekaan pers di masa yang akan datang.(***)