Jakarta,iNews Utama.com - Dalam pernyataan terbaru, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya tidak dapat dipidana. Pernyataan ini datang sebagai respons terhadap kekhawatiran mengenai potensi kriminalisasi terhadap wartawan, terutama yang berkaitan dengan penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polri mengakui bahwa meskipun Undang-Undang ITE dapat membuka celah untuk kriminalisasi jurnalis, prinsip kebebasan pers dan pelindungan terhadap jurnalis tetap menjadi prioritas. Hal ini ditegaskan dalam diskusi yang diadakan oleh Yayasan Tifa bertajuk 'Mitigasi Jurnalis di Indonesia', yang berlangsung di Menteng, Jakarta Pusat.
Kepala Polri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, telah mengeluarkan maklumat yang menjamin tidak adanya pembatasan terhadap kebebasan pers dan ekspresi di muka umum, selama tidak terlibat dalam penyebaran ujaran kebencian atau isu SARA. Hal ini juga didukung oleh nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers, yang menetapkan bahwa setiap masalah yang berhubungan dengan karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan jalur hukum pidana.
Pernyataan Polri ini dilihat sebagai langkah positif dalam melindungi jurnalis dari potensi kriminalisasi yang tidak perlu, sekaligus menegaskan pentingnya kebebasan pers dalam demokrasi. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang aman bagi jurnalis untuk menjalankan tugasnya, tanpa rasa takut akan ancaman pidana.(***)