Ambon,iNews Utama.com - Pejabat walikota Ambon Bodewin Wattimena, menghadiri persidangan ke-55 klasis GPM pulau Ambon yang diselenggarakan di gedung Greja Nehemia, kelurahan Benteng, kecamatan Nusaniwe, kota Ambon pada hari Minggu ( 25/2)2024 ) .
Persidangan ini diikuti oleh 109 peserta biasa, 76 peserta liar biasa, dan 52 panitia persidangan, dengan total keseluruhan sebanyak 237 orang, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh calon anggota DPR-RI Hendrik lewarisa dan Novita Anakota.
Dalam sambutannya, pj walikota Ambon Bodewin Wattimena menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada jemaat dan klasis GPM pulau Ambon karena memberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai hal melalui mimbar greja .
Ia menganggap persidangan dalam greja sebagai momen penting dan strategis dalam evaluasi dan perencanaan program dan kegiatan pemerintah kota.
Selain itu persidangan juga memiliki peran penting dalam upaya membangun integrasi dengan berbagai pihak eksternal, termasuk umat beragama lainnya .
Dalam sambutannya, Pj walikota Ambon juga menyoroti beberapa persoalan yang dihadapi kota Ambon, salah satunya adalah masalah perubahan iklim yang menyebabkan krisis air bersih dan krisis pangan.
" Pemerintah kota Ambon telah menetapkan status krisis air bersih di kota Ambon dan berupaya untuk membantu masyarakat dengan menyalurkan air bersih pada 9 titik di kota Ambon " , ungkap Wattimena.
Selain itu, Wattimena juga menggambarkan dampak dari ketidakpastian arah geopolitik terhadap kunjungan wisata dan ketersediaan stok di Indonesia, termasuk kota Ambon.
" Pemerintah kota berupaya untuk meningkatkan kemandirian masyarakat melalui pengembangan usaha mikro kecil dan menengah ( UMKM ) serta pemanfaatan potensi yang ada, seperti hidroponik ", kata Wattimena.
Selain itu Wattimena juga mengucapkan terima kasih kepada tokoh agama dan pelayanan greja yang telah membantu dalam proses pemilu.
Diakhir sambutannya, Wattimena juga menyampaikan rasa terima kasih atas doa yang terus dilakukan oleh jemaat greja, yang menjadi sumber kekuatan bagi pemerintah kota dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
Kegiatan persidangan ke-55 klasis GPM pulau Ambon tahun 2024 ini akan berlangsung selama 2 hari, dari tanggal 25-26 February 2024 .(OLM)

