Notification

×

Iklan

Iklan

Klafirikasi Kasus Jaring Bobo Melibatkan Yosimus Lesiela dan IR Frederik Latumahina

Sabtu, 10 Februari 2024 | Februari 10, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-11T00:09:26Z


Surat Bukti Jual Beli Jaring Bobo "Tagalaya" 01 


Saparua,iNews Utama.com - Kasus jaring bobo yang membelit Yosimus Lesiela, warga Kampung Uwent, Taniwel Timur, SBB, mendapat sorotan tajam setelah serangkaian peristiwa yang melibatkannya dalam persoalan hukum dan finansial yang kompleks. Awal mula kasus ini berawal ketika IR Frederik Latumahina, tersangka kasus korupsi tahun 2013, mempercayakan pengelolaan jaring bobo kepada Lesiela.Februari(11/02/ 2013)

Lesiela, yang awalnya tidak memiliki jaminan untuk memenuhi syarat kredit di Bank BRI Saparua, dipaksa untuk mencari jaminan dari keluarganya. Ema Lesiela Noya, yang memiliki sertifikat rumah, menjadi penjamin untuk kredit senilai Rp 100.000.000 yang dimaksudkan untuk pengelolaan jaring bobo dan bagang. Namun, setelah beberapa bulan pembayaran, IR Frederik Latumahina gagal melunasi kredit, meninggalkan beban kepada Yosimus Lesiela.

                                          
Surat Bukti Jual Beli Jaring Bobo "Tagalaya" 01


Ketika situasi semakin memburuk, rumah yang dijaminkan kepada bank terancam disita. Dalam upaya menutupi hutang, Lesiela mencoba menjual jaring bobo tersebut Secara Onlaine Dan Wahid Hukul, seorang pembeli dari Tanah Goyang, setuju untuk membeli jaring bobo seharga Rp 1.40.000.000.Karena Jaring Bobo Itu Lengkap dengan Surat"Aserta Sertifikat Atas Nama Yosimus Lesiela Namun, penjualan ini menyulut lebih banyak masalah ketika IR Frederik Latumahina, setelah bebas dari hukuman Terkait dengan pencucian Uang DPA Dishub Kabupaten Sarmit Tahun 2013 yang di angarkan untuk pembelian 4 Unit Mobil operasional senilai 700.000.000 juta rupiah Latumahina Kembali menuduh Lesiela tanpa bukti yang valid dan melaporkannya ke berbagai instansi penegak hukum.

Surat Bukti Jual Beli Jaring Bobo "Tagalaya" 01

Kemudian Hukul Juga mengatakan pada Saat dirinya membeli Barang tersebut,iya saya membeli barang tersebut berdasarkan surata"nya ada saya tidak tau sama sekali barang ini ada dalam sengketa kalau saya tau tidak mungkin saya membelinya,berjalanya waktu 2022 kalau tidak salah barulah saya tau barang yang saya beli ada dalam sengketa namun saya tidak ambil pusing saya hanya patut kepada pangilan hukum untuk di mintai keterangan terkait hal ini.dan saya juga pernah di periksa oleh  penyidik polres SBB kalau tidak salah tahun 2022 namun kasus ini tidak berlanjut dan saat ini baru di laporkan ke Polda Maluku.

Surat Bukti Jual Beli Jaring Bobo "Tagalaya" 01

Saya juga telah Menerimah surat panggilan yang di dalam surat panggilan itu hadir sebagai saksi saya juga suda berkomunikasi baik dengan penyidik bahwa setelah abis pemilihan nanti saya akan hadir sebagai saksi dan itu saya di ijinkan.


Yosimus Lesiela, dalam pembelaannya, telah melaporkan masalah ini kepada kuasa hukum dan berusaha mendapatkan klarifikasi melalui media. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah diwawancarai oleh iNews Utama, menyoroti kompleksitas masalah hukum dan finansial yang dihadapi oleh Lesiela dan keluarganya.



Surat Bukti Jual Beli Jaring Bobo "Tagalaya" 01

Kasus ini membuka banyak pertanyaan mengenai prosedur pengelolaan aset dan tanggung jawab finansial, serta menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam penyelesaian masalah hukum. Komunitas lokal dan pihak berwenang terus mengawasi perkembangan kasus ini, berharap akan ada resolusi yang adil untuk semua pihak yang terlibat.(SLP)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update