Notification

×

Iklan



Iklan



Wae Tomu Jadi Sorotan: DPRD Ambon Minta Pembangunan Kodam Dihentikan Sementara

Rabu, 23 September 2026 | September 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-24T02:38:57Z


AMBON,iNewsUtama.com — Pembangunan fasilitas oleh Kodam XV/Pattimura di kawasan Sungai Wae Tomu, sekitar Terminal Mardika, Kota Ambon, menuai sorotan tajam DPRD Kota Ambon.


Persoalan utamanya bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan dugaan pemanfaatan kawasan sempadan sungai yang semestinya mendapat perlindungan dan pengaturan ketat.


Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar, meminta aktivitas pembangunan tersebut dihentikan sementara sampai aspek perizinan dan kesesuaian pemanfaatan ruang dipastikan. Komisi III juga berencana turun langsung ke lokasi setelah pembahasan APBD Perubahan 2026 rampung.


Gunawan menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran aturan, maka penegakan hukum harus berlaku tanpa membedakan siapa yang melakukan pembangunan.


Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang tidak boleh dibedakan berdasarkan institusi.


“Mau dia TNI, Polri, maupun masyarakat, harus ditindak tegas,” kata Gunawan seperti diberitakan media lokal pada 23 September 2026.



Sorotan terhadap pembangunan di Wae Tomu berkaitan dengan fungsi sempadan sungai sebagai kawasan perlindungan sungai sekaligus ruang pengamanan terhadap risiko banjir.


Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 mengatur garis sempadan sungai dengan ukuran tertentu berdasarkan karakteristik sungai dan lokasi. Untuk sungai tidak bertanggul di kawasan perkotaan, misalnya, garis sempadan sekurang-kurangnya 10 meter, 15 meter, atau 30 meter dari tepi palung, tergantung kedalaman sungai.


Karena itu, status sebuah bangunan di kawasan Wae Tomu tidak cukup dinilai hanya dari keberadaan bangunannya. Yang harus dipastikan adalah posisi bangunan terhadap garis sempadan, status lahan, kesesuaian tata ruang, serta kelengkapan persetujuan dan perizinan yang diwajibkan.


UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sendiri menempatkan pengelolaan sumber daya air dalam kerangka yang terintegrasi, termasuk konservasi dan pengendalian daya rusak air.


Rencana Komisi III DPRD Kota Ambon untuk turun langsung ke lokasi menjadi langkah penting untuk melihat kondisi sebenarnya.


Namun, pemeriksaan lapangan semestinya tidak berhenti pada dokumentasi atau kunjungan seremonial.


Jika nantinya ditemukan pembangunan yang memang berada pada area yang tidak diperbolehkan dan tidak memiliki dasar perizinan atau persetujuan yang sesuai, maka harus ada langkah administratif dan hukum yang jelas dari pemerintah daerah maupun instansi berwenang.


Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan ternyata telah dipenuhi, hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak berkembang spekulasi mengenai legalitas pembangunan.



Kekhawatiran terhadap pembangunan di kawasan sempadan sungai tidak dapat dilepaskan dari fungsi kawasan tersebut dalam menjaga kapasitas aliran air.


Kajian mengenai pengelolaan kawasan sempadan sungai menunjukkan bahwa zona tersebut berfungsi sebagai perlindungan sungai sekaligus bagian dari upaya mengurangi risiko banjir.


Ketika ruang sungai semakin terdesak oleh bangunan, persoalan yang muncul bukan hanya soal tata ruang. Dalam kondisi hujan dengan debit air tinggi, perubahan ruang di sekitar sungai dapat menjadi persoalan serius bagi kawasan perkotaan.


Terminal Mardika dan kawasan sekitarnya merupakan ruang dengan aktivitas masyarakat yang tinggi. Karena itu, aspek keselamatan publik menjadi bagian penting yang harus diperhitungkan dalam setiap keputusan mengenai pemanfaatan ruang di sekitar Wae Tomu.



Kasus Wae Tomu kini menjadi ujian bagi konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan tata ruang dan perlindungan sungai.


Komisi III DPRD Kota Ambon telah menyatakan akan melakukan pemeriksaan langsung. Langkah berikutnya adalah memastikan hasil pemeriksaan tersebut diumumkan secara transparan kepada publik.


Jika pembangunan terbukti melanggar ketentuan, harus ada tindakan sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.


Jika tidak terbukti melanggar, pemerintah juga wajib menjelaskan dasar legalitasnya secara terbuka.


Sebab, persoalan Wae Tomu bukan semata tentang siapa yang membangun.


Ini tentang apakah aturan yang dibuat untuk melindungi ruang sungai dan keselamatan masyarakat benar-benar berlaku untuk semua.


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update