Notification

×

Iklan



Iklan



Proyek Jembatan Wai Parang Disorot, Dugaan Masalah Perencanaan hingga Material Galian C Mencuat

Sabtu, 12 September 2026 | September 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-12T11:39:05Z


PIRU,iNewsUtama.com — Proyek pembangunan Jembatan Wai Parang di Desa Waisarisa, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kembali menjadi sorotan. Sejumlah persoalan mulai dari perubahan desain, perpanjangan waktu pekerjaan hingga dugaan masalah sejak tahap perencanaan dipertanyakan.


Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025–2026 tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp14.934.906.316,74. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Patrick Pratama, dengan konsultan pengawas PT Aci Pratama dan konsultan teknik KSO CV Berko.


Sorotan tidak hanya tertuju pada progres fisik pekerjaan, tetapi juga pada dasar perubahan desain dan kebijakan perpanjangan waktu pelaksanaan proyek.


Sumber internal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Kamis (10/9/2026), mempertanyakan dasar hukum maupun alasan teknis yang digunakan dalam perubahan desain proyek tersebut.


Menurut sumber tersebut, perubahan desain semestinya memiliki dasar teknis, administratif, serta ketentuan pengadaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.


“Perubahan desain dasarnya apa? Tanya, dasar hukum apa yang digunakan untuk perubahan dengan perpanjangan waktu,” ujar sumber tersebut.


Ia juga menduga persoalan proyek tidak hanya terjadi ketika pekerjaan konstruksi berlangsung, tetapi berpotensi berkaitan dengan proses perencanaan dan desain awal.


“Kerugian pertama sudah terjadi pada saat perencanaan atau pembuat desain gambar. Sudah ada niat mencuri saat mengubah desain gambar awal,” tegasnya.


Namun, tudingan tersebut masih sebatas pernyataan sumber dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan teknis, audit, maupun proses penegakan hukum oleh lembaga yang berwenang.


Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah perubahan jadwal penyelesaian pekerjaan.


Proyek pembangunan Jembatan Wai Parang tercatat mulai dikerjakan pada 11 September 2025. Dalam perjalanannya, waktu pelaksanaan mengalami perubahan hingga dilakukan tiga kali adendum.


Perpanjangan waktu masing-masing diberikan hingga 12 Desember 2025, 22 Juni 2026, dan 6 Juli 2026.


Rangkaian perubahan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penyebab keterlambatan, dasar pemberian perpanjangan, serta sejauh mana kondisi tersebut telah melalui evaluasi teknis dan administratif.


Terlebih, proyek tersebut disebut telah menerima pencairan anggaran hingga 100 persen.


Sumber internal Kejati Maluku menilai pemberian perpanjangan waktu harus memiliki alasan yang jelas serta memenuhi ketentuan yang berlaku.


“Penambahan waktu itu berlaku jika ada peristiwa tertentu, seperti bencana alam. Itu pun ditentukan oleh pihak yang berwenang, bukan atas keinginan pelaksana atau pemilik proyek,” jelasnya.


Selain persoalan desain dan waktu pelaksanaan, penggunaan material galian C dalam proyek tersebut juga ikut menjadi perhatian.


Penggunaan material untuk pekerjaan konstruksi semestinya didukung dokumen asal material, spesifikasi teknis, serta kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan lingkungan yang berlaku.


Karena itu, asal-usul material, lokasi pengambilan, legalitas sumber material, hingga kesesuaiannya dengan spesifikasi pekerjaan menjadi hal yang penting untuk diperiksa apabila memang terdapat dugaan penyimpangan.


Persoalan tersebut membutuhkan pemeriksaan dokumen proyek dan pengecekan langsung di lapangan agar dapat diketahui apakah material yang digunakan telah memenuhi ketentuan kontrak maupun regulasi.


Sorotan terhadap proyek Jembatan Wai Parang pada akhirnya bermuara pada kebutuhan akan penjelasan terbuka dari pihak-pihak terkait.


BPJN Maluku sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan jalan nasional perlu menjelaskan secara transparan dasar perubahan desain, alasan setiap adendum waktu, progres pekerjaan, mekanisme pembayaran, serta penggunaan material dalam proyek tersebut.


Begitu pula pihak kontraktor dan konsultan pengawas perlu memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan pekerjaan berdasarkan kontrak dan perubahan yang telah disepakati.


Dengan nilai proyek mencapai hampir Rp15 miliar, publik tentu berhak mengetahui apakah seluruh tahapan pekerjaan telah berjalan sesuai perencanaan, kontrak, spesifikasi teknis, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Hingga berita ini diturunkan, berbagai dugaan yang mencuat tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut. AmeKS.id tetap membuka ruang hak jawab bagi BPJN Maluku, PT Patrick Pratama, PT Aci Pratama, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas sorotan tersebut.(RN-iNut-Group)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update