Notification

×

Iklan



Iklan



Ombudsman Maluku Turun ke Dobo, Bongkar Kesiapan Pelayanan Publik di Kepulauan Aru

Rabu, 23 September 2026 | September 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-24T06:43:24Z



DOBO, iNewsUtama.com — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku kembali turun langsung ke Kabupaten Kepulauan Aru untuk menilai kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Tim Ombudsman telah berada di Dobo sejak Senin (21/9/2026) dan selama kurang lebih sepekan melakukan pemeriksaan di sejumlah unit pelayanan.


Penilaian tahun 2026 ini menjadi perhatian karena Ombudsman tidak hanya memeriksa kelengkapan dokumen administrasi. Tim juga turun ke lapangan untuk melihat secara langsung bagaimana pelayanan diberikan kepada masyarakat.


Pemeriksaan mencakup dokumen, observasi pelayanan, hingga permintaan keterangan kepada penyelenggara dan petugas pelayanan.


Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku mengatakan penilaian tersebut dilakukan untuk melihat penyelenggaraan pelayanan publik secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, standar pelayanan, pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan hingga upaya pencegahan maladministrasi.


Empat Sektor Dasar Jadi Sorotan


Ada empat sektor pelayanan dasar yang menjadi fokus utama Ombudsman di Kabupaten Kepulauan Aru, yakni Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pendidikan, Sosial, dan Kesehatan.


Selain pemerintah daerah, Ombudsman juga melakukan penilaian terhadap dua instansi vertikal, yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Aru dan Kepolisian Resor Kepulauan Aru.


Sektor-sektor tersebut dipilih karena bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.


Ombudsman ingin memastikan pelayanan yang diterima masyarakat bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif, tetapi benar-benar berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.


“Penilaian tidak hanya melihat keberadaan dokumen administrasi, tetapi juga bagaimana standar dan sistem pelayanan tersebut diterapkan dalam praktik serta bagaimana masyarakat memperoleh pelayanan,” ujarnya.


Bukan Sekadar Cek Berkas


Dalam penilaian 2026, Ombudsman menggunakan pendekatan yang mencakup input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan.


Artinya, yang diperiksa bukan hanya apakah suatu instansi memiliki standar pelayanan, tetapi juga apakah standar tersebut benar-benar diterapkan.


Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain keberadaan dan penerapan standar pelayanan, informasi yang dapat diakses masyarakat, kompetensi petugas, sarana dan prasarana, mekanisme pengaduan serta kepastian waktu dan prosedur pelayanan.


Standar pelayanan juga harus memuat sejumlah komponen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, termasuk persyaratan, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk pelayanan, kompetensi pelaksana, pengaduan, jaminan pelayanan serta evaluasi kinerja.


Digitalisasi Pelayanan Ikut Diuji


Di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin cepat, Ombudsman juga mencermati kesiapan digitalisasi pelayanan di Kabupaten Kepulauan Aru.


Pemanfaatan media elektronik, kanal pelayanan berbasis digital dan teknologi yang mendukung proses pelayanan menjadi bagian yang diperhatikan.


Namun, digitalisasi tidak hanya dinilai dari ada atau tidaknya aplikasi.


Ombudsman menekankan bahwa teknologi harus benar-benar memberikan kemudahan dan kepastian kepada masyarakat.


“Digitalisasi bukan sekadar menyediakan aplikasi, tetapi harus memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat sebagai pengguna layanan,” jelasnya.


Persoalan akses masyarakat terhadap teknologi, kesiapan sumber daya manusia serta kejelasan informasi juga menjadi bagian penting dalam penerapan pelayanan berbasis elektronik.


Pengaduan Masyarakat Jadi Alarm Perbaikan


Selain digitalisasi, sistem pengaduan masyarakat menjadi salah satu titik penting dalam penilaian.


Setiap penyelenggara pelayanan publik diharapkan memiliki kanal pengaduan yang jelas, mudah diakses, terdokumentasi dan memiliki tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.


Bagi Ombudsman, pengaduan bukan sekadar keluhan masyarakat.


Pengaduan dapat menjadi sumber informasi untuk mengidentifikasi masalah pelayanan sekaligus bahan evaluasi bagi instansi agar persoalan yang sama tidak terus berulang.


Hasil Penilaian Bukan Sekadar Angka


Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2026 pada dasarnya diarahkan untuk mendorong perbaikan pelayanan dan mencegah terjadinya maladministrasi.


Karena itu, hasil penilaian nantinya diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan dokumen administratif.


Ombudsman mendorong agar temuan dan area yang masih perlu diperbaiki ditindaklanjuti dengan perubahan nyata dalam pelayanan kepada masyarakat.


Tim Ombudsman RI Perwakilan Maluku masih melakukan rangkaian penilaian di Kabupaten Kepulauan Aru hingga akhir pelaksanaan kegiatan.


Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku berharap pemerintah daerah dan instansi vertikal terus melakukan pembenahan sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang sesuai standar, transparan, akuntabel, mudah diakses dan memberikan kepastian.


Dengan turunnya Ombudsman langsung ke lapangan, kualitas pelayanan publik di Kepulauan Aru kini tidak hanya diuji dari apa yang tertulis di atas kertas, tetapi juga dari apa yang benar-benar dirasakan masyarakat. (Inews)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update