AMBON,iNewsUtama.com — Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon menghentikan sementara operasional outlet Mie Gacoan di bawah PT Pesta Pora Abadi. Langkah tersebut diambil setelah pengelola dinilai belum memenuhi kewajiban pengelolaan air limbah, termasuk penyediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan.
Kepala DLHP Kota Ambon, Apries B. Gaspersz, mengatakan penghentian sementara merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum lingkungan setelah sebelumnya pemerintah memberikan teguran dan surat peringatan kepada pihak pengelola.
Menurut Apries, persoalan yang ditemukan berkaitan dengan pelampauan baku mutu air limbah yang, berdasarkan keterangan DLHP, dapat menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Ketentuan tersebut berkaitan dengan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Pelanggaran yang dilakukan Mie Gacoan telah melampaui baku mutu air limbah yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, sehingga dapat dikenakan sanksi pidana atau denda,” kata Apries di Ambon, Rabu (16/9/2026).
Namun, DLHP tidak langsung membawa persoalan tersebut ke ranah pidana. Penegakan hukum lingkungan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni pidana ditempatkan sebagai langkah terakhir setelah tahapan administratif ditempuh.
Teguran dan SP Tak Ditindaklanjuti
Apries menjelaskan, sebelum penghentian sementara diberlakukan, DLHP telah memberikan teguran dan surat peringatan kepada pengelola Mie Gacoan agar memenuhi kewajiban pengelolaan limbah.
Salah satu kewajiban utama yang diminta adalah membangun IPAL yang sesuai dengan ketentuan lingkungan hidup.
Namun, menurut DLHP, teguran tersebut belum ditindaklanjuti sebagaimana yang dipersyaratkan.
“DLHP telah melakukan tahapan sanksi sesuai yang diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021, dimulai dengan teguran atau surat peringatan. Namun tidak ada tindak lanjut atau iktikad baik dari pelaku usaha untuk membuat IPAL yang sesuai ketentuan,” jelasnya.
Karena tahapan teguran dan peringatan tidak menghasilkan pemenuhan kewajiban, DLHP kemudian meningkatkan tindakan administratif ke tahap paksaan pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan operasional.
Langkah tersebut mengacu pada Pasal 511 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Operasional Belum Bisa Dibuka Kembali
DLHP menegaskan penghentian sementara bukan sekadar peringatan. Operasional Mie Gacoan baru dapat kembali dilakukan setelah kewajiban lingkungan yang ditetapkan pemerintah dipenuhi.
“Kami meminta komitmen kepada pelaku usaha Mie Gacoan untuk membuat IPAL yang sesuai ketentuan sebelum akhirnya dicabut paksaan pemerintah ini dan dapat melakukan operasional kembali. Sepanjang tidak memenuhi apa yang menjadi kewajiban pengelola, maka sanksi tersebut akan tetap dikenakan,” tegas Apries.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan IPAL menjadi salah satu titik penting untuk menentukan apakah sanksi penghentian sementara dapat dicabut atau tetap diberlakukan.
DLHP Lakukan Verifikasi
DLHP Kota Ambon sebelumnya menjadwalkan verifikasi dan evaluasi terhadap lokasi usaha pada Sabtu (19/9/2026).
gelola telah memenuhi kewajiban pengelolaan air limbah dan pembangunan IPAL sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil verifikasi akan menjadi bagian dari evaluasi pemerintah terhadap tindak lanjut yang dilakukan pengelola.
DLHP menegaskan, selama kewajiban yang ditetapkan belum dipenuhi, sanksi penghentian sementara tetap berlaku.
Langkah ini sekaligus menempatkan kepatuhan terhadap aturan lingkungan sebagai prasyarat sebelum aktivitas usaha dapat kembali berjalan.

