Notification

×

Iklan



Iklan



SATKER PJPA BWS MALUKU TEGASKAN SEJUMLAH PROYEK IRIGASI TUNTAS SESUAI KONTRAK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | Agustus 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-08T10:20:16Z

 


AMBON, iNews Utama.com – Satuan Kerja Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (Satker PJPA) Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku membantah tudingan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPEL) Maluku terkait sejumlah proyek jaringan irigasi yang dinilai bermasalah di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Maluku.

Satker PJPA BWS Maluku menegaskan, seluruh pekerjaan yang menjadi sorotan tersebut dilaksanakan berdasarkan dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta ketentuan teknis yang berlaku.

Menurut Satker PJPA, pelaksanaan pekerjaan juga dilakukan dengan pengawasan dari berbagai pihak, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum.

“Kalau ada yang dipersoalkan terkait pekerjaan tersebut, tentu harus disertai dengan bukti dan data yang jelas,” ujar pihak Satker PJPA BWS Maluku, Jumat (7/8/2026).

Satker menjelaskan, sejumlah pekerjaan yang dipermasalahkan oleh LSM AMPEL Maluku pada prinsipnya telah dikerjakan sesuai dokumen kontrak dan RAB yang telah ditetapkan.

“Tidak ada masalah. Masalahnya di mana? Dasarnya, pekerjaan semua sesuai ketentuan. Tidak ada pekerjaan yang dikerjakan asal-asalan. Semuanya sesuai kontrak,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, apabila terdapat pekerjaan yang mengalami keterlambatan, hal tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Menurutnya, keterlambatan pekerjaan dapat disertai dengan adendum atau pemberian tambahan waktu sesuai ketentuan kontrak.

“Kalau ada keterlambatan pekerjaan, sudah pasti ada adendum atau tambahan waktu pekerjaan. Itu yang perlu dipahami oleh teman-teman LSM,” katanya.

Satker PJPA BWS Maluku juga membantah tudingan adanya penyimpangan anggaran dalam sejumlah pekerjaan jaringan irigasi yang menjadi sorotan.

“Kami tegaskan bahwa terkait sejumlah pekerjaan yang dituduhkan oleh LSM pemerhati lingkungan di Maluku itu tidak benar. Tidak ada penyimpangan anggaran dalam pekerjaan tersebut,” tegasnya.

Bantah Tudingan Korupsi

Terkait tudingan dugaan korupsi dalam pekerjaan jaringan irigasi di sejumlah daerah yang sebelumnya disampaikan oleh Kuba Boinauw, pihak Satker PJPA BWS Maluku kembali membantah tudingan tersebut.

“Kalau ada dugaan korupsi, dari sisi mana kami melakukan tindakan korupsi? Ini kami kerjakan dengan pengawasan BPK. Di dalamnya juga ada tim pelaksana dan tim pengawasan. Kami tidak bekerja secara sendiri-sendiri,” jelasnya.

Ia menegaskan, seluruh proses pekerjaan dilakukan berdasarkan kuantitas dan kualitas yang telah direncanakan dalam dokumen kontrak.

“Kalau ada tuduhan bahwa proyek itu dikerjakan tidak sesuai dokumen kontrak dan ada dugaan kolusi, korupsi, dan nepotisme, itu tidak benar. Kami bekerja sesuai dengan kuantitas dan kualitas yang sudah direncanakan. Kalau ada tudingan dikerjakan asal-asalan, saya rasa itu tidak benar. Silakan dicek langsung di lapangan,” tegasnya.

Menurutnya, proses perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pelaksanaan kegiatan juga melibatkan masyarakat setempat serta pihak-pihak terkait dalam pengawasan.

Bantah Material Galian C Ilegal

Selain proyek jaringan irigasi, Satker PJPA BWS Maluku juga membantah tudingan terkait proyek pengendalian banjir yang dikerjakan BWS Maluku dengan nilai sekitar Rp16 miliar.

Proyek tersebut sebelumnya disebut dalam pemberitaan menggunakan material yang diduga berasal dari aktivitas galian C ilegal.

Satker menegaskan tudingan tersebut tidak benar dan tidak berdasar.

“Jangan menggiring opini publik kepada sesuatu yang tidak benar, karena dapat membentuk persepsi publik yang keliru terhadap kinerja Balai Wilayah Sungai Maluku. Kalau mau menyampaikan sesuatu, harus berdasarkan fakta dan data,” tambahnya.

Sejumlah Paket Masih Berjalan

Di sisi lain, Satker PJPA BWS Maluku menjelaskan bahwa tidak semua paket pekerjaan yang menjadi sorotan telah selesai. Sejumlah kegiatan masih dalam tahapan pelaksanaan karena merupakan paket pekerjaan multiyears atau tahun jamak.

Menurutnya, pekerjaan tersebut telah memiliki jadwal penyelesaian dan ditargetkan rampung pada tahun 2026 sehingga nantinya dapat dimanfaatkan oleh para petani dan masyarakat di wilayah sekitar.

“Sejumlah pekerjaan yang dipermasalahkan oleh LSM sampai saat ini masih dalam tahapan pekerjaan karena masuk dalam paket multiyears atau tahun jamak dan dijadwalkan akan rampung pada tahun 2026. Setelah selesai, kegiatan tersebut dapat digunakan dan dimanfaatkan oleh para petani dan masyarakat sekitar,” jelasnya.

Ia menambahkan, pembangunan jaringan irigasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung peningkatan produktivitas pertanian dan ketahanan pangan.

“Pekerjaan ini dibangun dengan prinsip cepat, tepat dan efisien guna mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada pangan, baik di Provinsi Maluku maupun secara nasional,” katanya.

Menutup keterangannya, Satker PJPA BWS Maluku berharap keberadaan berbagai proyek strategis, khususnya pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi, dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama para petani di wilayah pelosok dan daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) di Maluku.

“Harapan kami, seluruh proyek strategis ini nantinya benar-benar dapat memberikan manfaat bagi petani dan masyarakat di daerah pelosok maupun wilayah 3T,” pungkasnya.

(Redaksi iNews Utama)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update