AMBON, iNews Utama.com-– Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Maluku (KOMPAK Maluku) berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, Senin (10/8/2026).
Aksi tersebut sekaligus akan dimanfaatkan KOMPAK Maluku untuk memasukkan laporan atau pengaduan resmi kepada Ditreskrimsus Polda Maluku terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pengelolaan Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun Anggaran 2025.
KOMPAK Maluku menilai temuan BPK tidak semestinya hanya berhenti sebagai catatan administratif. Mereka meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam proses pengelolaan maupun pertanggungjawaban anggaran tersebut.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menjadi dasar laporan, Pemerintah Kabupaten SBB menganggarkan Belanja BBM dan Pelumas sebesar Rp4.193.089.190, dengan realisasi hingga 30 September 2025 mencapai Rp2.192.722.152.
Dalam pemeriksaan, BPK menemukan adanya bukti pertanggungjawaban belanja BBM yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp16.055.274.
Selain itu, ditemukan transaksi sebesar Rp3.195.000 yang tidak diakui oleh pemilik kios BBM. BPK juga mencatat belanja BBM sebesar Rp193.205.000 yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban secara lengkap dan sah.
Atas sejumlah temuan tersebut, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp19.250.274 yang direkomendasikan untuk dikembalikan ke kas daerah.
Bagi KOMPAK Maluku, persoalan tersebut bukan hanya mengenai nominal pengembalian uang. Mereka meminta APH menelusuri bagaimana transaksi tersebut terjadi, siapa saja yang terlibat, siapa yang memiliki fungsi pengawasan, serta bagaimana pertanggungjawaban penggunaan uang daerah dapat berlangsung hingga kemudian menjadi temuan pemeriksaan.
Minta Sekda SBB Diperiksa
KOMPAK Maluku secara khusus meminta APH mendalami posisi dan tanggung jawab Sekretaris Daerah Kabupaten SBB, Leverne Alvin Tuasuun, yang disebut dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran (PA).
KOMPAK Maluku menegaskan permintaan pemeriksaan tersebut bukan merupakan vonis terhadap Leverne Alvin Tuasuun. Pemeriksaan diminta untuk mengetahui sejauh mana fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan anggaran telah dijalankan.
Ian Asrijal Hitimala mengatakan, ketika terdapat temuan BPK terkait pertanggungjawaban belanja yang bermasalah, seluruh rantai pengelolaan anggaran harus diperiksa secara objektif.
“Kami tidak membawa vonis kepada siapa pun. Kami membawa temuan BPK dan meminta APH bekerja. Leverne Alvin Tuasuun sebagai Sekda sekaligus Pengguna Anggaran perlu dipanggil dan dimintai keterangan sesuai kapasitas dan kewenangannya. Kalau memang tidak ada persoalan hukum, biarkan proses pemeriksaan yang membuktikannya.”
Menurut KOMPAK Maluku, BPK juga mencatat adanya kelemahan dalam pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan serta penatausahaan belanja tersebut, termasuk penggunaan akun Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) oleh pegawai lain tanpa mekanisme pendelegasian sesuai ketentuan.
Karena itu, KOMPAK Maluku meminta APH tidak hanya memeriksa pihak yang berada di level pelaksana, tetapi menelusuri seluruh rantai pertanggungjawaban anggaran.
“Jangan hanya memeriksa ujungnya. Bongkar dari awal. Siapa yang mengajukan, siapa yang menyetujui, siapa yang mencairkan, siapa yang menggunakan, siapa yang mempertanggungjawabkan, dan siapa yang memiliki kewenangan pengawasan. Semua harus terang,” tegas Ian.
Bawa Laporan dan Dokumen ke Polda Maluku
KOMPAK Maluku memastikan aksi pada Senin (10/8/2026) tidak hanya berupa penyampaian aspirasi di ruang publik. Mereka akan membawa sejumlah dokumen dan materi pendukung untuk dimasukkan sebagai laporan atau pengaduan resmi kepada Ditreskrimsus Polda Maluku.
Langkah tersebut dilakukan agar temuan yang dipersoalkan dapat ditelaah dan didalami secara resmi oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Ian mengatakan, KOMPAK Maluku akan terus mengawal proses tersebut setelah laporan disampaikan.
“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti di depan pagar kantor APH. Kami akan masukkan laporan secara resmi, menyerahkan dokumen yang kami miliki, dan meminta agar laporan tersebut ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.”
Ia menegaskan, pihaknya tidak meminta APH menghukum seseorang hanya berdasarkan tuduhan. Menurutnya, kepastian harus diperoleh melalui proses pemeriksaan yang objektif.
“Kalau tidak ditemukan unsur pidana, silakan disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan unsur tindak pidana, jangan ada kompromi dan jangan ada perlakuan khusus hanya karena seseorang memiliki jabatan.”
Empat Tuntutan KOMPAK Maluku
Dalam aksi tersebut, KOMPAK Maluku akan menyampaikan empat tuntutan utama kepada aparat penegak hukum.
Pertama, mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku segera menindaklanjuti dan mengusut temuan BPK terkait pengelolaan Belanja BBM dan Pelumas pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2025.
Kedua, mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku menerima dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan resmi KOMPAK Maluku serta melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Ketiga, mendesak APH memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten SBB, Leverne Alvin Tuasuun, selaku Pengguna Anggaran, bersama PPTK, PPK-SKPD, Bendahara Pengeluaran, pengguna akun SIPD, pemilik kios BBM serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran.
Keempat, mendesak APH membongkar seluruh rangkaian pengelolaan Belanja BBM tersebut, termasuk menelusuri keabsahan dokumen dan transaksi yang dipersoalkan BPK, menghitung potensi kerugian keuangan negara apabila ditemukan unsur yang memenuhi ketentuan hukum, serta menindak tegas siapa pun yang terbukti bertanggung jawab.
Ian menegaskan, KOMPAK Maluku akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan dari aparat penegak hukum.
“Kami tidak meminta APH menghukum orang berdasarkan tekanan massa. Kami meminta APH memeriksa berdasarkan fakta. Periksa dokumennya, periksa orangnya, telusuri transaksinya, dan buktikan secara hukum.”
“Senin 10 Agustus 2026 kami datang ke Kejati Maluku dan Ditreskrimsus Polda Maluku bukan hanya membawa spanduk dan tuntutan. Kami membawa laporan. Kami membawa dokumen. Kami meminta persoalan ini masuk ke proses penanganan hukum. Jangan ada yang dilindungi hanya karena jabatan, dan jangan biarkan temuan BPK berhenti menjadi dokumen di atas meja,” pungkasnya.
(Redaksi iNews Utama)

