Notification

×

Iklan



Iklan



Diduga Gelapkan Dana PIP Siswa, APH Didesak Periksa Kepala SMP Negeri 7 Huamual

Selasa, 04 Agustus 2026 | Agustus 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-05T00:17:37Z


PIRU, iNews Utama.com – Dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat di dunia pendidikan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Kali ini, sorotan mengarah ke SMP Negeri 7 Huamual yang berlokasi di Dusun Siaputih, Desa Lokki, Kecamatan Huamual.


Kepala sekolah setempat diduga terlibat dalam pengelolaan dana PIP yang dinilai tidak transparan. Sejumlah pihak bahkan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyelewengan dana bantuan pendidikan yang menjadi hak para siswa.


Berdasarkan informasi yang dihimpun iNews Utama, data penerima PIP periode 2021 hingga 2026 menunjukkan terdapat puluhan siswa yang tercatat sebagai penerima bantuan dengan total anggaran yang nilainya mencapai hampir Rp100 juta. Namun, ironisnya, sejumlah siswa mengaku tidak pernah menerima dana tersebut meski namanya diduga masuk dalam daftar penerima.


"Dari kami sekolah sampai lulus, tidak pernah ada pembagian dana PIP. Kami juga tidak pernah diberitahu kalau menjadi penerima bantuan," ungkap beberapa mantan siswa kepada tim iNews Utama.


Pengakuan serupa juga disampaikan sejumlah siswa yang masih aktif bersekolah. Mereka mengaku belum pernah menerima dana PIP maupun mengetahui adanya penyaluran bantuan tersebut kepada siswa penerima.


Apabila keterangan para siswa tersebut benar, maka kondisi ini mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran serius terhadap mekanisme penyaluran dana PIP yang selama ini diatur pemerintah. Dana yang seharusnya diterima langsung oleh siswa penerima justru diduga tidak pernah sampai kepada yang berhak.


Selain dugaan penyalahgunaan dana PIP, pihak sekolah juga disorot terkait pungutan uang seragam olahraga sebesar Rp100 ribu per siswa. Menurut sejumlah orang tua dan siswa, hingga para siswa lulus sekolah, seragam olahraga tersebut tidak pernah diberikan.


"Uang sudah dipungut, tetapi baju olahraga tidak pernah diterima. Sampai lulus pun tidak ada kejelasan," ujar salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Sejumlah warga menilai persoalan tersebut bukan hanya menyangkut administrasi sekolah, melainkan berpotensi merugikan hak-hak peserta didik. Mereka meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Barat segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana PIP dan berbagai pungutan di sekolah tersebut.


Publik juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyalahgunaan dana PIP secara profesional apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum.


Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengakses pendidikan. Karena itu, setiap rupiah dana PIP wajib disalurkan kepada penerima sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak boleh disalahgunakan.


Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMP Negeri 7 Huamual belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan terkait berbagai dugaan tersebut. Demikian pula Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Barat belum memberikan pernyataan resmi.(SLP)



Catatan Redaksi: Berita ini memuat dugaan berdasarkan informasi dan keterangan dari sejumlah sumber. Seluruh pihak yang disebutkan tetap memiliki hak memberikan klarifikasi atau bantahan. Apabila terdapat tanggapan resmi dari pihak sekolah maupun instansi terkait, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update