Notification

×

Iklan



Iklan



Pemkot Ambon, PA dan Kemenag Bersinergi, 60 Pasangan Dapat Layanan Status Perkawinan Gratis

Senin, 24 Agustus 2026 | Agustus 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-24T11:10:42Z



AMBON,iNewsUtama.com – Pemerintah Kota Ambon bersinergi dengan Pengadilan Agama (PA) Ambon Kelas I.A dan Kementerian Agama Kota Ambon menghadirkan pelayanan terpadu bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan sekaligus dokumen kependudukan.


Pelayanan terpadu kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan bagi masyarakat Kota Ambon tersebut berlangsung di Gedung Ashari, Ambon, Senin (24/8/2026).


Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena dalam sambutan yang disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Setda Kota Ambon, Edwin Pattikawa, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata kolaborasi pemerintah bersama lembaga terkait dalam menyelesaikan persoalan administrasi perkawinan dan kependudukan yang masih dihadapi masyarakat.


“Pernikahan bukan hanya sekadar ikatan suci secara agama, tetapi juga sebuah peristiwa hukum yang membawa konsekuensi besar dalam kehidupan bernegara,” kata Edwin.

Menurutnya, perkawinan yang tidak tercatat secara resmi oleh negara dapat menimbulkan berbagai hambatan administrasi bagi keluarga, terutama berkaitan dengan pemenuhan hak-hak anak.


Di Kota Ambon, masih terdapat masyarakat, khususnya keluarga Muslim, yang belum memiliki status hukum perkawinan dan dokumen kependudukan yang sah serta diakui negara. Kondisi tersebut antara lain disebabkan adanya perkawinan yang dilakukan secara bawah tangan atau belum tercatat secara resmi.


Untuk memperoleh kepastian hukum, pasangan tersebut terlebih dahulu harus mendapatkan pengesahan perkawinan melalui isbat nikah di Pengadilan Agama. Setelah itu, perubahan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), KTP dan akta kelahiran anak dapat dilakukan.


Melalui program pelayanan terpadu ini, seluruh proses dilakukan secara terkoordinasi dalam satu waktu dan satu tempat. Pengadilan Agama Ambon melaksanakan sidang di luar gedung untuk proses isbat nikah, sementara instansi terkait membantu proses pencatatan serta penerbitan dokumen kependudukan.

Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak perlu menjalani proses secara terpisah di berbagai tempat sehingga pelayanan menjadi lebih mudah, cepat dan efisien.


“Dalam satu waktu dan satu tempat, kelompok masyarakat tersebut dapat sekaligus memiliki dokumen pernikahan dan dokumen kependudukan yang penting bagi kebutuhan dan masa depan keluarganya,” ujarnya.


Edwin menegaskan, program tersebut menjadi langkah kolaboratif dan inovatif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam menyelesaikan persoalan hukum perkawinan dan administrasi kependudukan.

Menariknya, seluruh pasangan yang mendapatkan pelayanan dalam kegiatan tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.


Pada tahap awal, pelayanan terpadu ini ditujukan kepada sekitar 60 pasangan. Namun, Pemkot Ambon menyadari masih terdapat masyarakat yang menghadapi persoalan serupa dan belum memperoleh kepastian hukum atas perkawinan maupun dokumen kependudukannya.


Karena itu, Wali Kota Ambon berharap program tersebut tidak berhenti pada kegiatan perdana ini. Pemerintah kecamatan bersama Pengadilan Agama Ambon dan Kementerian Agama Kota Ambon diminta terus menginventarisasi masyarakat yang masih memiliki persoalan serupa.


“Harapan kami, kegiatan pelayanan terpadu ini tidak hanya berhenti sampai di sini, tetapi dapat terus dilanjutkan untuk membantu masyarakat Kota Ambon memperoleh kepastian hukum atas perkawinan dan administrasi kependudukannya,” pungkasnya.(Ia.A)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update