Notification

×

Iklan



Iklan



Tanah Goyang Belum Diukur, BPD Desa Loki Diduga Jadi Penghambat Program Sertifikasi Warga

Kamis, 20 Agustus 2026 | Agustus 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-20T13:30:48Z



PIRU, iNewsUtama.com — Dugaan adanya upaya menghalangi proses pengukuran tanah warga mencuat di wilayah Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Persoalan tersebut dikaitkan dengan wilayah Desa Loki dan tanah milik masyarakat di kawasan Tanah Goyang.


Dugaan ini mencuat setelah program pemerintah terkait penerbitan sertifikat tanah secara gratis bagi masyarakat mulai dilaksanakan melalui pengukuran oleh pihak pertanahan di sejumlah desa di Kecamatan Huamual.


Petugas pertanahan disebut telah melakukan pengukuran mulai dari Desa Ariate, kemudian bergerak ke sejumlah wilayah lainnya hingga Luhu dan Iha. Namun, Desa Loki disebut harus dilewati karena persoalan batas dan hak tanah yang belum mendapatkan titik terang.


Pihak pertanahan yang dikonfirmasi media ini menjelaskan bahwa pengukuran di Desa Loki belum dapat dilakukan karena masih terdapat persoalan hak atas tanah. Petugas menyebut waktu pelaksanaan pengukuran di Kecamatan Huamual terbatas dan hanya tersisa sekitar dua minggu.


Jika dalam waktu tersebut tidak ada penyelesaian dari pihak terkait di Desa Loki, petugas pertanahan dikhawatirkan akan meninggalkan Kecamatan Huamual dan melanjutkan agenda pengukuran di wilayah lain.


Sementara itu, Penjabat (Pj.) Kepala Desa Loki saat dikonfirmasi menyatakan bahwa persoalan tersebut merupakan tanggung jawab Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ia juga menyampaikan bahwa masa jabatannya telah berakhir dua hari sebelumnya dan hingga kini belum menerima surat perpanjangan.


Kondisi tersebut mulai memicu keresahan di tengah masyarakat, khususnya warga yang berharap tanah mereka dapat segera diukur dan diproses untuk memperoleh sertifikat.


Sejumlah warga mempertanyakan dasar kewenangan pihak tertentu apabila benar terdapat upaya untuk menghentikan atau melarang petugas pertanahan melakukan pengukuran tanah di kawasan Tanah Goyang.


Masyarakat menegaskan bahwa program sertifikasi tanah merupakan program pemerintah yang seharusnya dapat dinikmati warga, bukan justru terhambat akibat persoalan internal atau sengketa batas wilayah desa.


“Kenapa pihak pertanahan dilarang datang melakukan pengukuran? Kami masyarakat membutuhkan sertifikat rumah dan sertifikat tanah. Jangan karena persoalan Desa Loki, hak masyarakat di Tanah Goyang ikut terhambat,” kata salah seorang warga dengan nada kecewa.


Warga juga meminta BPD Desa Loki tidak mengambil tindakan yang berpotensi merugikan masyarakat di luar wilayah kewenangannya.


“Tanah Goyang adalah tanah masyarakat. Jangan karena Desa Loki kemudian semua tanah dianggap menjadi hak Desa Loki. Desa hanya memiliki wilayah dan kewenangan sesuai aturan, bukan berarti semua tanah bisa dikuasai,” tegas warga lainnya.


Masyarakat mendesak BPD Desa Loki segera memberikan penjelasan terbuka mengenai persoalan tersebut. Jika benar ada larangan terhadap pihak pertanahan untuk melakukan pengukuran, warga meminta agar dasar hukum, batas wilayah, serta dasar kepemilikan tanah yang dijadikan alasan larangan disampaikan kepada publik.


Pasalnya, pengukuran tanah oleh petugas pertanahan merupakan bagian penting dalam proses administrasi pertanahan. Masyarakat menilai jangan sampai persoalan batas atau klaim hak antarwilayah justru membuat warga kehilangan kesempatan memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah mereka tempati atau kuasai.


Warga juga meminta Pemerintah Kecamatan Huamual, Pemerintah Kabupaten SBB, BPN/ATR, serta pihak terkait lainnya segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara terbuka.


Masyarakat berharap jangan sampai program sertifikasi tanah gratis pemerintah berhenti hanya karena persoalan yang belum diselesaikan di tingkat Desa Loki.


Jika memang terdapat sengketa atau persoalan hak atas tanah, warga meminta penyelesaiannya dilakukan berdasarkan dokumen, batas wilayah, bukti kepemilikan, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan melalui pelarangan sepihak.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPD Desa Loki belum memberikan penjelasan secara langsung mengenai tudingan tersebut. (TIM-iNewsUtama)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update