Notification

×

Iklan



Iklan



Kasus Dugaan Penggelapan Dana Masjid Rp450 Juta, Polisi Mulai Periksa Saksi

Rabu, 19 Agustus 2026 | Agustus 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-20T05:15:03Z

 


AMBON, iNewsUtama.com — Kasus dugaan penggelapan dana pembangunan Masjid Dusun Oli, Negeri Hitumessing, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), yang diduga melibatkan Aipda Ateng Wali, anggota Polsek Leihitu, mulai memasuki tahap pemeriksaan saksi.


Aipda Ateng Wali sebelumnya telah diamankan di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease terkait laporan dugaan tindak pidana penggelapan dana pembangunan masjid tersebut.


Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Janete S. Luhukay, membenarkan adanya laporan dugaan penggelapan yang melibatkan oknum anggota Polsek Leihitu tersebut.


“Iya, jadi memang laporan memang ada dan itu dilaporkan pada tanggal 7 Agustus kemarin. Pelapor sudah dimintai keterangan awal,” kata Luhukay, Selasa (18/8/2026).


Menurutnya, penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease saat ini masih melakukan penyelidikan dengan agenda pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.


“Penyidik juga akan melayangkan surat pemanggilan terhadap saksi-saksi lain untuk agenda minggu depan,” ujarnya.


Diketahui, Aipda Ateng Wali dilaporkan atas dugaan penggelapan dana pembangunan Masjid Dusun Oli. Nilai dana yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut mencapai sekitar Rp450 juta.


Laporan resmi terkait dugaan tersebut dibuat oleh Kepala Dusun Oli, Diman Wali, di Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada 7 Agustus 2026.


Dalam kepanitiaan pembangunan masjid, Ateng Wali disebut dipercaya sebagai bendahara. Dana pembangunan yang berada dalam pengelolaannya kemudian diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya.


Atas dugaan tersebut, Diman Wali selaku Kepala Dusun Oli mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Diman Wali juga membenarkan dirinya sebagai pelapor. Ia berharap proses hukum terhadap kasus tersebut dapat berjalan secara transparan sehingga masyarakat mendapatkan kepastian dan tidak terus berada dalam keresahan.


“Kasus ini harus diselesaikan secara hukum dan transparan agar masyarakat tidak merasa dirugikan dan tidak mengalami kegelisahan. Oleh sebab itu, kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” kata Diman Wali kepada iNews Utama.


“Iya, saya yang lapor terkait penggelapan,” tambahnya, Minggu (16/8/2026).


Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi dijadwalkan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap dugaan penggelapan dana pembangunan masjid tersebut.(RR-SLP)


Catatan: Seluruh pihak yang disebut dalam dugaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membela diri sesuai proses hukum yang berlaku, serta asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update