Notification

×

Iklan



Iklan



Oknum Polisi AW Terseret Dugaan Penggelapan Dana Pembangunan Masjid Dusun Oli

Selasa, 18 Agustus 2026 | Agustus 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-18T16:36:21Z


MALTENG,iNewsUtama.com--Seorang oknum anggota Polsek Leihitu, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, berinisial AW, dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan dana pembangunan Masjid Dusun Oli, Negeri Hitumessing, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Nilai dana yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut mencapai sekitar Rp450 juta. Laporan resmi terhadap AW dibuat Kepala Dusun Oli, Diman Wali, di Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada 7 Agustus 2026.


AW diketahui dipercaya sebagai bendahara panitia pembangunan masjid. Dalam posisi tersebut, ia diduga bertanggung jawab mengelola dana pembangunan yang dihimpun untuk kepentingan pembangunan rumah ibadah tersebut.


Namun, dalam prosesnya, dana yang berada dalam pengelolaan AW diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya. Atas dugaan tersebut, Diman Wali memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan perkara itu kepada aparat kepolisian.


Diman membenarkan laporan tersebut saat dikonfirmasi iNewsUtama.com pada Senin Malam (16/8/2026).

"Iya, beta (saya) yang lapor terkait penggelapan," kata Diman melalui sambungan telepon WhatSAP.


Ia mengungkapkan, laporan tersebut saat ini masih bergulir di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Diman juga mengaku telah dua kali dimintai keterangan oleh penyidik.

"Beta sudah dua kali dimintai keterangan. Dan terlapor juga sudah diamankan di Propam," ujarnya.


Nama AW sebelumnya juga pernah terseret perkara hukum. Pada November 2025, AW bersama istrinya, Siska Stinto Suprapto alias Ona, dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang puluhan juta rupiah serta emas seberat 59 gram milik seorang pelapor.


Perkara tersebut kemudian diambil alih oleh Polda Maluku.

Meski demikian, dugaan penggelapan dana pembangunan Masjid Dusun Oli merupakan perkara berbeda dan saat ini masih dalam proses pendalaman aparat kepolisian.


Polisi masih menelusuri penggunaan serta keberadaan dana pembangunan masjid yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp450 juta tersebut. Proses hukum juga diperlukan untuk memastikan apakah terdapat tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan atau tidak.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait status hukum AW maupun perkembangan penyidikan perkara tersebut.


Diman Wali berharap laporan yang telah dibuat dapat diproses secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.(iNewsUtama)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update