PIRU,iNewsUtama.com — Dugaan penyalahgunaan dana pendidikan kembali mencuat di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Kali ini, sorotan masyarakat mengarah ke SD Negeri Tanah Goyang, Desa Loki, Kecamatan Huamual, yang dipimpin Kepala Sekolah Alwan Silehu.
Dugaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP), tetapi juga melebar pada pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta bantuan operasional lainnya.
Seorang orang tua siswa yang meminta namanya dirahasiakan mengaku anaknya tidak menerima bantuan PIP secara penuh. Menurutnya, anaknya hanya menerima Rp250.000, sementara siswa lain disebut mendapatkan bantuan secara penuh.
“Dari tahun 2023 sampai sekarang selalu ada alasan anggaran belum cair. Anak saya hanya menerima Rp250.000,” ungkap orang tua tersebut kepada iNews Utama.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius. Jika benar terdapat dana PIP yang belum disalurkan kepada siswa penerima, maka transparansi mengenai jumlah bantuan, waktu pencairan, serta ke mana sisa dana tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada orang tua dan masyarakat.
Persoalan semakin serius setelah muncul dugaan mengenai pengelolaan Dana BOS dan BOK di sekolah tersebut.
Sejumlah sumber yang mengaku sebagai bagian dari tenaga pendidik menyebut, bendahara disebut mengetahui proses pencairan dana, namun pengelolaan uang setelah pencairan diduga berada di tangan kepala sekolah.
“Bendahara hanya tahu pencairannya, tetapi setelah itu uang langsung diambil oleh Alwan Silehu,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sumber tersebut juga mengungkapkan bahwa persoalan ini disebut telah berlangsung cukup lama. Namun, para guru mengaku takut menyampaikan informasi secara terbuka karena adanya dugaan ancaman mutasi apabila mereka berani berbicara.
“Kami takut karena pernah diancam. Kalau buka suara, kami bisa dimutasi ke sekolah lain,” ungkapnya.
Munculnya sejumlah tudingan tersebut seharusnya menjadi alarm bagi Kejaksaan Negeri SBB dan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara objektif.
Masyarakat mendesak agar Kejaksaan tidak hanya menunggu laporan formal, tetapi proaktif melakukan klarifikasi dan audit terhadap pengelolaan dana PIP, BOS, maupun bantuan operasional lainnya di SD Negeri Tanah Goyang.
Dokumen pencairan, rekening sekolah, laporan pertanggungjawaban, daftar penerima PIP, bukti penyaluran kepada siswa, hingga penggunaan Dana BOS perlu diperiksa dan dicocokkan dengan kondisi sebenarnya.
Jika seluruh tudingan tersebut tidak benar, pemeriksaan dapat menjadi jalan untuk membersihkan nama kepala sekolah dan pihak sekolah. Namun, jika ditemukan adanya penyimpangan, masyarakat meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Yang lebih serius, sumber juga mengklaim bahwa kepala sekolah disebut-sebut memiliki kedekatan dengan sejumlah kepala daerah, mulai dari almarhum Bupati SBB M. Yasin Payapo hingga Bupati SBB saat ini, Asri Arman.
Klaim mengenai kedekatan tersebut tentunya perlu dibuktikan dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Jangan sampai nama pejabat daerah digunakan untuk menciptakan kesan bahwa seseorang memiliki kekebalan atau pengaruh sehingga tidak tersentuh pemeriksaan hukum.
Kejaksaan harus membuktikan bahwa kedekatan dengan pejabat, siapa pun orangnya, bukan alasan untuk menghambat proses pemeriksaan.
Dana PIP merupakan hak siswa. Dana BOS merupakan anggaran untuk menunjang kebutuhan pendidikan. Karena itu, pengelolaannya harus transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Apakah Kejaksaan berani membuka dan memeriksa dugaan pengelolaan dana pendidikan di SD Negeri Tanah Goyang, atau persoalan ini kembali dibiarkan menjadi isu yang berulang setiap tahun?
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh tudingan terhadap Kepala SD Negeri Tanah Goyang Alwan Silehu masih merupakan dugaan berdasarkan keterangan sumber dan masyarakat, sehingga perlu dilakukan verifikasi serta pemeriksaan resmi. Pihak sekolah dan Alwan Silehu berhak memberikan klarifikasi atau bantahan atas seluruh tudingan tersebut.

